Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Dasuk

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua tersangka curanmor yang berhasil diamankan, yakni H (49), dan M (34), berikut barang bukti satu unit motor, @by_News9.id

Foto: Dua tersangka curanmor yang berhasil diamankan, yakni H (49), dan M (34), berikut barang bukti satu unit motor, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni H (49), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan M (34), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Panitia Ritmik Madura Bungkam, Semangat 'Sumenepku Bersih' Tercederai

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya dugaan pencurian satu unit sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep segera bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka H di kediamannya. Setelah diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha FIZ bersama tersangka M,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Petugas kemudian menangkap M di tempat terpisah dan langsung membawanya ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  HAMAS Desak Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Proaktif Tangani Jalan Rusak di Kepulauan

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan Nomor Rangka: MH34NS001RK02985 dan Nomor Mesin: 4NY003594 sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tutup AKP Widiarti. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB