Gandeng TNI, RSUD Moh. Anwar Sumenep Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

- Redaktur

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Istimewa) Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, @by_News9.id

Foto: (Istimewa) Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memastikan seluruh area rumah sakit benar-benar steril dari asap rokok.

Langkah itu sejalan dengan visi dan misi RSUD dr. H. Moh. Anwar, yakni menjadi rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.

“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Setiap pasien harus mendapatkan layanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku,” ujar Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, Kamis (10/4/2025).

Dalam rangka menyukseskan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pihak rumah sakit bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep.

Baca Juga:  Peduli Lansia dan Janda, Bendahara DPC PDIP Sampang Bagikan 500 Paket Sembako

Anggota TNI diterjunkan untuk membantu pengawasan, terutama saat jam besuk, guna menertibkan pengunjung yang masih melanggar larangan merokok.

Menurut dr. Erliyati, kalau hanya mengandalkan imbauan tertulis dan petugas rumah sakit belum cukup untuk mencegah pelanggaran.

“Demi kesehatan bersama, semua pihak harus berperan. Jika memang ingin merokok, kami arahkan ke luar pagar rumah sakit yang bukan termasuk kawasan bebas rokok,” tegasnya.

Penerapan KTR tersebut tidak hanya untuk menjaga kualitas layanan dan lingkungan sehat bagi pasien serta keluarga yang menjenguk, tetapi juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR.

Baca Juga:  Polres Lamongan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

Adapun lokasi yang termasuk dalam KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

“Dengan penegakan aturan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Sumenep Siap Kawal Perubahan Desil
Forum LKS Kabupaten Madiun Bahas Penguatan Legalitas dan Perizinan LKSA
Anniversary Kedua Pushbike Trunojoyo Sampang Tandai Pergantian Ketua
PKN Bentuk Satgas Awasi Program MBG Nasional
Ribuan Warga Padati Karnaval Genteng, 15 Grup Pawai Budaya Nusantara Meriahkan HUT RI ke-81
Satlantas Polresta Sumenep Buka Layanan SIM, STNK hingga BPKB di MCF
10 Tahun Berubah Drastis, Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Sumenep
Dari Panggung Seni hingga UMKM, MCF #4 Resmi Digelar di Sumenep
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:01 WIB

Forum LKS Kabupaten Madiun Bahas Penguatan Legalitas dan Perizinan LKSA

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Anniversary Kedua Pushbike Trunojoyo Sampang Tandai Pergantian Ketua

Rabu, 2 September 2026 - 09:43 WIB

PKN Bentuk Satgas Awasi Program MBG Nasional

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Ribuan Warga Padati Karnaval Genteng, 15 Grup Pawai Budaya Nusantara Meriahkan HUT RI ke-81

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Buka Layanan SIM, STNK hingga BPKB di MCF

Berita Terbaru

FOTO: dr. Erliyati, M.Kes., (kiri), Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. @by_News9.id

KESEHATAN

RSUD Sumenep Masuk Enam Stan Terbaik di MNV 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 06:36 WIB