Skandal DPRD Sumenep: Tersandung Narkoba, Gaji Tetap Cair Rp150 Juta

- Redaktur

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba, @by_News9.id

Foto: Oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Gaji oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba, ternyata masih terus mengalir.

Selama lima bulan mendekam di tahanan, ia tetap menerima gaji sebesar Rp30 juta per bulan, dengan total mencapai Rp150 juta.

Fenomena ini memicu keresahan publik, mengingat Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024 lalu.

Namun hingga kini, belum ada penangguhan hak-hak keuangannya sebagai anggota dewan.

Baca Juga:  Tak Beri Perlindungan Korban, Ketua TRCPPA Usulkan Pembubaran Satgas PPKS UNIBA Madura

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, menyatakan pihaknya tidak dapat serta merta menghentikan hak keuangan tersangka karena terkendala aturan hukum yang berlaku.

“Secara pribadi, saya merasa ini melanggar rasa keadilan. Tapi kalau kita hentikan, kita justru bisa dianggap melanggar hukum,” ujarnya pada Senin (5/5/2025).

Virzannida menjelaskan bahwa BK DPRD Sumenep masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) sebelum mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran gaji dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga:  Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Meski demikian, pihak BK telah melakukan musyawarah internal dan berencana mengajukan penangguhan gaji ke Sekretariat DPRD Sumenep.

“Kita sudah musyawarah soal pemblokiran gaji. Proses pengajuan akan kami teruskan ke Sekwan,” tambahnya.

Diketahui, dalam sidang terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep menuntut Bambang Eko Iswanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan. Namun, keputusan pengadilan secara resmi belum diketuk.

Baca Juga:  Guru Honorer Terlibat Perdagangan Rokok Ilegal di Sapeken

Ditanya terkait PAW, Virzannida mengaku pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur. Namun, realisasinya masih menunggu putusan hukum yang final.

“Proses hukum harus dihormati. Setelah ada kepastian hukum, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan,” pungkas politisi muda dari PKB itu.

Sementara itu, kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat yang menilai lambannya respon DPRD Sumenep menunjukkan lemahnya ketegasan terhadap pelanggaran berat yang melibatkan pejabat publik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu
Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan
Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:39 WIB

DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Berita Terbaru