109,8 M Dana BSPS di Sumenep: 100 Saksi Diperiksa Kejati Jatim

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (ilustrasi) Kejaksaan Tinggi Jatim memeriksa sedikitnya 100 orang saksi terkait BSPS 2024 di Sumenep, @by_News9.id

Foto: (ilustrasi) Kejaksaan Tinggi Jatim memeriksa sedikitnya 100 orang saksi terkait BSPS 2024 di Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa sedikitnya 100 orang saksi terkait dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep.

Nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai angka fantastis yakni, Rp109,8 miliar.

Pemanggilan massal para saksi itu berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Gedung Islamic Center Bindara Saod.

Pemeriksaan dilakukan di bawah pengamanan ketat dan menjadi perhatian publik luas.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Diduga Kuat Lindungi Bisnis Gelap Rokok Ilegal PCX Milik Fery Purwanto

Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun rumah layak bagi warga miskin, justru diduga dikorupsi secara sistematis dan masif.

“Angka korupsi ini bukan main-main. Ini uang untuk rakyat kecil yang haknya dirampas dengan cara licik,” ungkap sumber internal Kejati Jatim, Kamis (22/5/2025).

Indikasi penyimpangan mencakup pemalsuan data penerima, proyek fiktif, hingga pemotongan dana yang tidak sesuai prosedur.

Dugaan kuat adanya praktik kotor tersebut mendorong Kejati Jatim untuk bergerak cepat.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Praktik Judi Online di Sampang

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat teknis, kontraktor, hingga penerima bantuan.

Pemeriksaan menyeluruh itu menunjukkan keseriusan Kejati dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Ini baru langkah awal. Kami akan bongkar siapa pun yang terlibat baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektualnya. Jangan coba-coba bermain dengan uang rakyat,” tegas salah satu jaksa penyidik.

Kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan kementerian teknis terkait.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep Kehilangan Taji, Masalembu Dikuasai Bandar Narkoba

Jika terbukti, skandal ini berpotensi menjadi salah satu korupsi bantuan sosial terbesar dalam sejarah Jawa Timur, sekaligus meninggalkan luka dalam pada kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Sementara hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan. Namun, Kejati Jatim menegaskan proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB