Petani Sumenep Tuntut Pedagang Stop Permainan Harga Tembakau

- Editorial Team

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (istimewa) Tembakau Sumenep. @by_News9.id

FOTO: (istimewa) Tembakau Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Petani tembakau di Kabupaten Sumenep mendesak pedagang mematuhi Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang telah ditetapkan pemerintah.

Desakan itu muncul setelah sejumlah pembeli atau bandul diduga membeli tembakau di bawah harga patokan.

Mahfud Amin, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sekaligus petani tembakau di Sumenep, mengatakan praktik pembelian di bawah TIHT merugikan petani.

“Kalau harga dibeli di bawah TIHT, kerja keras dari tanam sampai panen tidak sebanding dengan hasilnya,” kata Mahfud Amin kepada Lensa Madura, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menilai praktik tersebut tak hanya berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga dapat mengurangi minat bertani tembakau di musim berikutnya.

“Kalau tiap tahun begini, petani bisa kapok. Ujungnya, produksi tembakau menurun dan pasar terganggu,” ujarnya.

Mahfud mendesak pemerintah daerah mengawasi ketat perdagangan tembakau. Ia menuding permainan harga banyak dilakukan pedagang yang tak memahami aturan.

“Pemerintah harus benar-benar hadir. Kebanyakan yang bermain harga itu pedagang yang tidak paham aturan. Akhirnya petani rugi,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan TIHT 2025 dihitung berdasarkan seluruh biaya produksi, mulai dari bibit, pupuk, pestisida, hingga ongkos tenaga kerja.

“TIHT ini patokan minimal. Kalau kualitas panen bagus, harga bisa jauh di atas itu,” ujar Ramli, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut Ramli, penetapan TIHT dilakukan melalui musyawarah bersama akademisi, LSM, media, kelompok tani, pabrikan, dan gudang. Hasilnya diajukan ke bupati untuk disahkan.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

Berikut 3 TIHT Tembakau Sumenep 2025 adalah:

1. Tembakau gunung: Rp 67.929/kg, naik dari Rp 66.983/kg pada 2024.

2. Tembakau tegal: Rp 63.117/kg, naik dari Rp 61.604/kg.

3. Tembakau sawah: Rp 46.188/kg, naik tipis dari Rp 46.142/kg. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat
IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal
Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah
Sinergi Polsek, Koramil dan Linmas Kawal Pawai Budaya HUT ke-81 Desa Taman Sari
Khirata Foundation Gelar Kenduri Manis, Bentengi Anak dari Narkoba
Ponsel Anggota Polresta Sumenep Mendadak Disisir Propam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:37 WIB

Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN

Rabu, 16 September 2026 - 15:55 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 15:46 WIB

IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WIB

Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah

Berita Terbaru

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB

FOTO: Penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia di area tanah tegal. @by_News9.id

PERISTIWA

Sempat Hilang Dua Hari, Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal

Jumat, 25 Sep 2026 - 23:45 WIB