Lima Pemuda Campaka Jadi Buronan Kasus Pengeroyokan Brutal

- Redaktur

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Surat penerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima tersangka pengeroyokan brutal terhadap seorang warga Desa Campaka berinisial M. @by_News9.id

FOTO: Surat penerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima tersangka pengeroyokan brutal terhadap seorang warga Desa Campaka berinisial M. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Aroma ketegangan kian terasa di Kecamatan Pasongsongan. Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima tersangka pengeroyokan brutal terhadap seorang warga Desa Campaka berinisial M (27).

Langkah tegas itu tertuang dalam Surat Nomor: B/1317/X/RES.1.6./2025/Satreskrim, yang menyebutkan lima nama tersangka, Ali Moh. Radit, Jufri Andriadi, Agus Sayuti, Moh. Wahyudi, dan Moh. Nafis.

Baca Juga:  Kecam Kasus Pelecehan, Aktivis Desak Polres Sumenep Beri Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Menurut penyidik Polsek Pasongsongan, penerbitan DPO dilakukan lantaran kelima tersangka mangkir dari dua kali panggilan resmi polisi, meski identitas dan alamat mereka telah diketahui secara pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah kantongi semua identitas dan alamat para tersangka. Tim Resmob juga telah kami siagakan untuk melakukan penangkapan,” tegas penyidik, Rabu (15/10/2025).

Kasus tersebut berawal dari laporan korban M pada Senin (1/9/2025).

Baca Juga:  Kiai Imam Hasyim Kunjungi Pesantren Al Hidayah, Tegaskan Komitmen Membangun Kepulauan

Dalam keterangannya, M mengaku diserang oleh sekelompok pemuda saat perjalanan pulang usai menyaksikan pertandingan adu layangan di ladang warga Desa Lebeng Timur.

Korban yang sempat mencoba melawan dengan menahan tangan dua pelaku akhirnya tak berdaya setelah serangan bertubi-tubi menghantam wajahnya hingga luka parah.

Kini, kelima pelaku resmi masuk daftar buronan Polres Sumenep, dan pihak kepolisian meminta masyarakat turut berperan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka.

Baca Juga:  Warna-warni Tradisi Meriahkan Karnaval Budaya Desa Padang

Polisi memastikan, langkah pengejaran tidak akan berhenti sebelum para pelaku ditangkap dan diadili.

“Ini soal keadilan dan keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk bersembunyi,” tukas aparat. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB