Polisi Bongkar Gudang Bahan Peledak di Rumah Petani

- Redaktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pelaku berinisial M (48) yang berprofesi sebagai petani berikut barang bukti. @by_News9.id/Humas_Polres Sumenep

FOTO: Pelaku berinisial M (48) yang berprofesi sebagai petani berikut barang bukti. @by_News9.id/Humas_Polres Sumenep

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi gemilang.

Unit Resmob berhasil mengungkap kasus berbahaya berupa penyimpanan bahan peledak tanpa izin di wilayah hukum Polres Sumenep.

Kasus itu mencuat setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga:  Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sapeken yang Hilang Ditemukan Meninggal

Hasilnya, seorang pria berinisial M (48) yang berprofesi sebagai petani berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan beragam bahan peledak dan alat peracik, antara lain, Bubuk serbuk berwarna silver dengan berat beberapa ons, Sumbu, timbangan, sendok bengkok, gunting, obeng, palu, serta sejumlah alat lain yang biasa digunakan untuk merakit bahan peledak.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Rekan RR sebagai DPO, Kasus Dugaan “Jebakan” Narkoba di Sampang Mulai Terang

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan, keberhasilan pengungkapan itu menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga,” tegas AKP Widiarti.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak), dengan ancaman hukuman berat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB