Polisi Tetapkan Rekan RR sebagai DPO, Kasus Dugaan “Jebakan” Narkoba di Sampang Mulai Terang

- Redaktur

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Indarta Hendriyansyah,S.H., M.M. @by_News9.id

FOTO: Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Indarta Hendriyansyah, S.H., M.M. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Resor Sampang akhirnya membuka babak baru dalam kasus penangkapan RR (21), pemuda asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena diduga menjadi korban jebakan dalam perkara narkotika.

Polisi memastikan, satu nama kunci yang disebut dalam pemeriksaan kini telah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menetapkan pria berinisial MAF yang sebelumnya disebut dengan nama samaran K atau AH sebagai DPO.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu INDARTA HENDRIYANSYAH,

S.H., M.M. menjelaskan bahwa penetapan DPO bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Polisi, kata dia, lebih dulu melakukan pendalaman terhadap keterangan RR.

“Nama inisial K memang disebut oleh RR. Namun sebagai penyidik, kami tidak bisa langsung menerima begitu saja. Kami dalami terlebih dahulu siapa yang dimaksud,” ujar Indarta kepada News9.id, Jumat (19/12).

Hasil pendalaman tersebut mengarah pada satu identitas, yakni MAF. Polisi pun mengaku telah mengantongi profil lengkap yang bersangkutan dan memasukkannya ke dalam berkas perkara.

“Setelah kami pastikan identitasnya, kami tetapkan sebagai DPO. Upaya penangkapan juga sudah dilakukan, termasuk mendatangi rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelas Indarta.

Menurut kepolisian, alasan utama penetapan DPO adalah ketidakpatuhan MAF terhadap proses hukum. Tercatat, MAF mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi pasca-penggerebekan.

“Karena tidak hadir dan tidak kooperatif, maka sesuai prosedur kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Polisi menegaskan, pencarian terhadap MAF masih terus berlangsung. Aparat juga mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya penangkapan paksa.

Baca Juga:  Tampar Anak Yatim hingga Sakit Telinga, Vonis 10 Hari di PN Sumenep Tuai Kritik

Di sisi lain, Indarta membantah tudingan bahwa polisi sengaja membiarkan MAF melarikan diri saat penangkapan RR. Ia menjelaskan, saat kejadian jumlah personel di lapangan terbatas.

“Anggota yang turun saat itu hanya dua orang, satu menggunakan sepeda motor dan satu lagi mobil,” ungkapnya.

Indarta juga meminta masyarakat untuk tetap bersikap objektif dan tidak terpengaruh opini yang dapat merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat di media online setelah keluarga RR menyuarakan dugaan bahwa RR dijebak oleh rekannya sendiri. Paman RR, Abu Hori Muslim (53), menyebut keponakannya ditangkap pada Selasa (9/12) setelah diajak oleh MAF, meski sempat menolak.

“Kami menduga keponakan saya ini dijebak. Dia sudah menolak, tapi dipaksa ikut,” ujar Hori dikutip dari bacajatim.

Keluarga mempertanyakan mengapa saat penangkapan hanya RR yang diamankan, sementara MAF disebut berhasil lolos. Atas dasar itu, keluarga meminta keadilan kepada Kapolres Sampang AKBP Hartono.

“Keponakan saya ini yatim piatu dan menjadi tulang punggung adik-adiknya. Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil,” pungkas Hori.

Dengan penetapan MAF sebagai DPO, polisi berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan dan Akuntabel. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB