Riuh Dugaan Pungli Surat Sehat di Batuputih, Plt Kapus Tegaskan Semua Sesuai Perda

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: dr. Nurhasanah, M.Kes, Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Batuputih, @by_News9.id

FOTO: dr. Nurhasanah, M.Kes, Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Batuputih, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) bagi masyarakat yang mengurus surat keterangan sehat di Puskesmas Batuputih, Kabupaten Sumenep, mulai terbuka ke publik.

Pasalnya, isu itu mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut yang dinilai tidak ramah dan cenderung bertele-tele.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Batuputih, dr. Nurhasanah, M.Kes, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan di bawah kepemimpinannya telah berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur resmi yang berlaku.

“Selama saya menjabat di Puskesmas Batuputih (9 September 2024), saya selalu berpedoman pada peraturan daerah yang berlaku pada saat itu, termasuk sekarang dengan menggunakan Perda terbaru tahun 2025,” ujarnya kepada News9.id, Selasa (4/11/2025).

Menurut dr. Nurhasanah, surat keterangan sehat tidak ditanggung oleh BPJS, sehingga layanan tersebut termasuk dalam kategori retribusi umum.

Baca Juga:  Pj Bupati Sampang Gencarkan Pengembangan Produksi Garam Konsumsi ke Industri

Ia menegaskan, biaya yang dikenakan kepada masyarakat tersebut sudah ditetapkan secara resmi melalui peraturan daerah mengenai retribusi daerah.

“Semua sudah diatur dalam Perda. Jadi bukan pungutan liar, melainkan retribusi resmi yang masuk kas daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengaku kecewa atas sikap sebagian petugas di puskesmas tersebut yang dinilai tidak ramah, diskriminatif, dan tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Baca Juga:  Kolaborasi Babinsa Kedungrejo dan Petani: Saluran Irigasi Perintis Kini Lebih Lancar

Mereka menilai petugas kerap mempersulit proses administrasi dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, dr. Nurhasanah berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas Batuputih.

“Untuk petugas yang kurang memberikan pelayanan dengan baik, akan kami telusuri dan tindak lanjuti. Kami sangat berterima kasih atas kritik dan saran masyarakat demi menjadikan Puskesmas Batuputih lebih baik lagi,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Bagikan Bendera Merah Putih ke ASN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB