Drama Cinta Berujung Maut, Dua Mantan Suami Istri Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Polres Pamekasan bersama Polsek Tamburu saat menggelar konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Batumarmar, @by_News9.id

FOTO: Polres Pamekasan bersama Polsek Tamburu saat menggelar konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Batumarmar, @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bersama Polsek Tamburu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025) malam.

Korban yang awalnya tidak dikenal kini teridentifikasi sebagai Munahah (34), warga Dusun Komere Barat, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di tepi jalan desa, dengan tubuh sebagian terbakar dan penuh luka senjata tajam.

Baca Juga:  Komitmen Palsu, Kapolsek Masalembu Dituding Hanya Pencitraan

Penemuan jasad tersebut sontak menggemparkan warga sekitar. Awalnya, mereka menduga korban adalah korban kecelakaan.

Namun dugaan itu buyar setelah warga melihat adanya bekas luka tusuk dan tanda-tanda kekerasan brutal di tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima sekitar pukul 18.30 WIB dari warga yang melintas dan melihat tubuh korban tergeletak di pinggir jalan.

“Begitu laporan diterima, petugas piket bersama unit identifikasi dan tim Inafis langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” jelas AKP Doni Setiawan, Jumat (7/11/2025).

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, jenazah korban dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk keperluan autopsi dan identifikasi lanjutan.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Laporan Orang Meninggal Mencoblos, Bawaslu Panggil Sejumlah Kades dan PTPS di Sampang

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial N (36) dan SA (30).

“Keduanya merupakan mantan suami istri, namun masih menjalin komunikasi intens. Dugaan sementara, pembunuhan ini dipicu oleh persoalan asmara yang melibatkan korban dan SA,” pungkas Doni. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB