Hakim Muda Berprestasi Itu Bernama Dr Jetha

- Editorial Team

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Jetha Tri Dharmawan, Hakim Ketua dalam perkara ODGJ Sepudi. @by_News9.id

FOTO: Jetha Tri Dharmawan, Hakim Ketua dalam perkara ODGJ Sepudi. @by_News9.id

OPININEWS9 – Namanya Jetha Tri Dharmawan. Usianya baru 35 tahun. Gelar magister dan doktornya dari kampus Islam (Universitas Islam Riau).

Jetha masuk sebagai calon hakim tahun 2017. Itu Tahun “langka”. Karena Mahkamah Agung, lama tak merekrut hakim. Begitu dibuka, puluhan ribu mendaftar. Yang lolos hanya ratusan.

Jetha salah satu angkatan itu, angkatan yang sering disebut angkatan emas. Jetha datang saat publik sudah skeptis pada pengadilan.

Penugasan awal Jetha di PN Calang, Aceh.

Aceh adalah daerah dengan hukum yang tidak tunggal. Hukum nasional bertemu qanun. Di situlah hakim muda diuji. Bukan hanya bicara pasal berbasis hukum positif, tapi juga peraturan yang bersarikan nilai Islam secara spesifik.

Tahun 2020 Jetha dilantik jadi hakim penuh di PN Pelalawan. Di sanalah namanya mulai tercatat, mulai menggeliat.

Baca Juga:  Pilkada Tidak Langsung dan Upaya Eksploitasi Nilai Demokrasi

Tahun 2023: Jetha tergolong peringkat III Hakim Berkinerja Terbaik.

Ukuran kinerja hakim Jetha sunyi: berapa perkara selesai, berapa putusan tepat waktu, Tanpa salah administrasi.

Di tengah kesibukan sebagai hakim, Jetha kuliah lagi. Di tengah tumpukan berkas, ia kuliah S3 untuk meraih gelar doktor.

Judul disertasinya, justru menyentil praktik pengadilan sendiri. Yaitu, putusan perdata yang menang, tapi tak bisa dieksekusi. Menang di kertas, tapi kalah di lapangan.

Jetha membongkar problem itu dengan tiga kata klasik: kepastian, keadilan, kemanfaatan.

Hakim yang menulis soal ini, biasanya karena sudah sering frustrasi melihat putusannya sendiri.

Di PN Pelalawan, Jetha bertindak sebagai hakim yang menjatuhkan vonis mati. Vonis mati, karena terdakwa dinilai terbukti mengendalikan 31 kilogram sabu dari dalam penjara.

Baca Juga:  Jelang Transisi Sekda, Siapa Yang Harus Dipercaya?

Pertimbangannya tegas: Narkoba disebut lebih berbahaya dari korupsi. Proxy war, kata majelis.

Banyak yang tak suka. Tapi hukum memang tidak ditugaskan untuk membuat orang suka. Tapi untuk mencipta dan mewujudkan keadilan.

Dari Sumatera, Jetha kini bertugas di Sumenep, Madura.

Di Sumenep, ceritanya belum berhenti. Belakang, nama Jetha jadi buah bibir karena putusannya yang dinilai progresif. Jetha memutus perkara kekerasan seksual anak. Vonisnya fantastis. 20 tahun plus kebiri kimia. Melampaui tuntutan jaksa yang hanya menuntut 17 tahun. Putusan Jetha progresif. Tidak biasa.

Jetha, selain hakim yang berani menvonis mati terdakwa Narkoba, yang berani menghukum predator seksual anak, ia juga mediator yang bersertifikat. Ia andil dalam mendorong damai, tapi bukan berarti ia lemah. Ia mengerti, bahwa damai, adalah puncak tertinggi dan bila berhasil dicapai, sangat membahagiakan sekali. Damai tanpa harus ada putusan salah benar, tanpa perlu implikasi benar-salah.

Baca Juga:  Reuni Akbar MA Miftahul Ulum Lenteng: Menyatukan Generasi 1999–2024 dalam Semangat Silaturahmi

Nama Jetha Bersih dari kabar etik, tak ada ribut LHKPN. Mutasi dan promosinya lancar.

Jetha Tri Dharmawan Hakim Masa Depan. Hakim generasi baru:

berpendidikan tinggi, mobilitas tinggi, relatif tahan godaan, dan semoga imannya juga kuat.

Di pengadilan negeri seperti Sumenep, hakim seperti Jetha penting. Apalagi ia dipercaya untuk mengadili fenomena hukum bolak-balik dalam preseden ODGJ Ngamuk di Sepudi. Korban dan yang berusaha menghentikan amukan si ODGJ, malah menjadi terdakwa. Ketua majelis hakimnya Jetha.

Putusan Hakim Jetha Tri Dharmawan menjadi uji nyali. Putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan JPU?!

Kita tunggu saja 2 Februari 2026. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TEMPO Berjudi di Madura
Karnaval Agustusan Apa Untungnya Bagi Negara?
Perlunya Memaafkan Rakyat Aceh (?)
Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI
Kecerdasan Buatan dan ‘kecerdasan’ Para Lansia di Indonesia
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Gambaran Konsep Maha Raya Festival Sumenep 2026
Mewujudkan Amanat Konstitusi: Langkah Nyata dan Peran Gerakan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:52 WIB

TEMPO Berjudi di Madura

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Karnaval Agustusan Apa Untungnya Bagi Negara?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Perlunya Memaafkan Rakyat Aceh (?)

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kecerdasan Buatan dan ‘kecerdasan’ Para Lansia di Indonesia

Berita Terbaru