Polisi Ungkap Praktik Judi Online di Sampang

- Editorial Team

Senin, 2 Maret 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Tindak pidana perjudian online (judol) di Sampang, @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Tindak pidana perjudian online (judol) di Sampang, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Polres jajaran Sektor Sampang Kota mengungkap tindak pidana perjudian online (judol) di wilayah Jalan Raya Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Kamis (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Seorang pria berinisial FF (45), warga Sampang, diamankan saat kedapatan bermain judi slot online melalui telepon genggam miliknya.

Kapolres Sampang melalui Kasihumas AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas maraknya praktik judi online di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian online di Jalan Raya Panggung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terduga pelaku sedang bermain judi online jenis Wild Bounty melalui aplikasi di ponselnya,” ujar Eko Puji Waluyo.

Tersangka FF, lahir di Sampang 24 Juli 1980, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Kamboja RT 002 RW 006, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Perangkat Desa di Sumenep Terlibat Curanmor, PMD Instruksikan Camat Segera Bertindak

Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit ponsel merek OPPO A17 tipe CPH2477 warna biru muda sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku menggunakan aplikasi slot bertajuk “Slot Win Lobby” dengan modal awal deposit sebesar Rp12.000. Modus operandi yang dilakukan adalah bertaruh secara daring untuk memperoleh keuntungan finansial.

“Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf C KUHP subsider Pasal 427 KUHP. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sampang Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Bansos di Ringkus Polisi

Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap praktik judi online di wilayah Sampang, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Berita Terbaru