Polisi Ungkap Praktik Judi Online di Sampang

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Tindak pidana perjudian online (judol) di Sampang, @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Tindak pidana perjudian online (judol) di Sampang, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Polres jajaran Sektor Sampang Kota mengungkap tindak pidana perjudian online (judol) di wilayah Jalan Raya Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Kamis (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Seorang pria berinisial FF (45), warga Sampang, diamankan saat kedapatan bermain judi slot online melalui telepon genggam miliknya.

Kapolres Sampang melalui Kasihumas AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas maraknya praktik judi online di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian online di Jalan Raya Panggung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terduga pelaku sedang bermain judi online jenis Wild Bounty melalui aplikasi di ponselnya,” ujar Eko Puji Waluyo.

Tersangka FF, lahir di Sampang 24 Juli 1980, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Kamboja RT 002 RW 006, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Kasus Investasi Bodong Rp180 Juta, Korban Kecewa Tersangka Belum Tertangkap Sejak 2023

Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit ponsel merek OPPO A17 tipe CPH2477 warna biru muda sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku menggunakan aplikasi slot bertajuk “Slot Win Lobby” dengan modal awal deposit sebesar Rp12.000. Modus operandi yang dilakukan adalah bertaruh secara daring untuk memperoleh keuntungan finansial.

“Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf C KUHP subsider Pasal 427 KUHP. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sampang Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.

Baca Juga:  Aksi Sadis Suami di Kamar Kos Berujung Laporan Polisi

Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap praktik judi online di wilayah Sampang, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB