Polemik MBG, Mantan Anggota DPRD Sampang Resmi Laporkan Balik BU ke Polisi

- Editorial Team

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kuasa hukum mantan anggota DPRD Sampang, Fauzan Adima, usai melaporkan balik inisial BU ke Polres Sampang. @by_News9.id

FOTO: Kuasa hukum mantan anggota DPRD Sampang, Fauzan Adima, usai melaporkan balik inisial BU ke Polres Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kuasa hukum mantan anggota DPRD Sampang, Fauzan Adima, resmi melaporkan balik inisial BU ke Polres Sampang terkait polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jrengik.

Laporan ini merupakan bantahan keras atas tuduhan penipuan sewa lahan dapur yang sebelumnya dialamatkan kepada kliennya.

Jakfar Sodik, kuasa hukum Fauzan yang berasal dari AJP Law Firm, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan kontraktual dengan BU.

Pelaporan balik ini dilakukan atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai telah membangun narasi negatif di media massa.

“Klien kami tidak pernah menyewakan tempat kepada BU. Faktanya, kontrak resmi dilakukan dengan IS tertanggal 1 Maret, bukan dengan BU,” tegas Jakfar di Mapolres Sampang, kepada awak media, Selasa (17/3).

Jakfar menjelaskan, akar permasalahan bermula dari laporan BU yang mengaku sebagai korban penipuan.

Baca Juga:  Gambaran Konsep Maha Raya Festival Sumenep 2026

Namun berdasarkan fakta yang dihimpun, keterlibatan BU dalam pembayaran sewa merupakan urusan internal antara BU dan IS.

Keduanya disebut memiliki perjanjian kerjasama operasional dapur dengan komposisi modal IS 40 persen dan BU 60 persen.

“Keterlibatan BU dalam pembayaran sewa beberapa waktu lalu adalah murni urusan internal mereka, bukan karena ada kontrak dengan klien kami. Klien kami hanya sebatas pemilik lahan yang disewa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jakfar membongkar fakta baru yang menyebutkan bahwa modal BU yang mencapai 60 persen justru telah dikembalikan selama enam bulan masa operasional.

Baca Juga:  Polisi Periksa Dugaan Pelecehan Seksual di UNIBA Madura, Korban Dapat Tekanan

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan IS, mitra bisnis BU sendiri. Oleh karena itu, narasi penipuan yang dibangun dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap Fauzan Adima.

“Berdasarkan keterangan IS, modal 60 persen milik BU diklaim sudah kembali selama operasional 6 bulan. Jadi kami ingin meluruskan duduk perkara sebenarnya. Tuduhan penipuan itu adalah framing yang keliru,” imbuh Jakfar.

Dengan adanya laporan balik ini, kasus yang semula bergulir sebagai dugaan penipuan kini berbalik arah. Pihak Fauzan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas motif di balik laporan BU yang dinilai sarat kepentingan dan mengabaikan fakta kontrak yang sah.

Baca Juga:  Solidaritas Keluarga, Para Istri Taruna Muda Pamolokan Turut Andil dalam Pembangunan Desa

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi masih enggan berkomentar banyak dan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan terbaru ini.

“Masih pendalaman,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB