Polres Kota Probolinggo Bongkar Jaringan Narkotika, 9 Orang Diamankan

- Redaktur

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pres Rilis Polres Kota Probolinggo terkait Penangkapan Sabu sabu dg tersangka bersama Barang Bukti. @by_News9.id

FOTO: Pres Rilis Polres Kota Probolinggo terkait Penangkapan Sabu sabu dg tersangka bersama Barang Bukti. @by_News9.id

PROBOLINGGO, NEWS9 – Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang April hingga awal Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif Satuan Reserse Narkoba yang menyasar jaringan pengedar di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” kata Rico dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, 5 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan di enam lokasi berbeda, yakni dua titik di Kecamatan Mayangan, dua di Kademangan, satu di Kanigaran, serta satu lokasi di Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Polisi mengidentifikasi sembilan tersangka masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta hingga pekerja sektor informal.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, sembilan telepon genggam, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Baca Juga:  Kasus BSPS Sumenep, Irjen PKP RI Ungkap 18 Temuan

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menilai barang bukti tersebut mengindikasikan para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

“Keberadaan timbangan digital, plastik klip, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan mereka terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  PTUN Jakarta Digugat di "Kandang Sendiri", PKN Sebut Ada Konflik Kepentingan

Mereka juga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap masyarakat turut membantu menutup ruang gerak para pengedar,” kata Rico. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB