Perangkat Desa Kombang Diduga Rangkap Jabatan Selama Tiga Periode

- Redaktur

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Seorang perangkat Desa Kombang, Kecamatan Talango, diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar Islam (SDI).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf i, perangkat desa dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maupun jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Dugaan tersebut mengarah kepada seorang berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango.

Baca Juga:  Aktivis Sampang Soroti Mutu Proyek Irigasi P3-TGAI di Desa Penyepen

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, NHD mengakui dirinya juga menjabat sebagai perangkat Desa Kombang dan telah menjalankan dua jabatan tersebut selama tiga periode.

Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Kombang, Kholik.

“Iya, Mas. Beliau sudah tiga periode menjabat sebagai perangkat desa kami,” ujar Kholik singkat, Minggu (26/7/2026).

Kondisi tersebut memicu perhatian serius dari kalangan aktivis kepulauan.

Baca Juga:  Penumpang Bongkar Dugaan Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2

Salah seorang aktivis yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, etika pemerintahan, hingga konflik kepentingan.

“Setahu kami, NHD selain menjabat sebagai perangkat Desa Kombang juga menjadi Kepala SDI. Bahkan disebut menerima sertifikasi sebagai tenaga pendidik,” ungkapnya.

Menurutnya, jabatan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara posisi kepala sekolah juga menuntut dedikasi penuh dalam mengelola lembaga pendidikan.

“Jika benar terjadi rangkap jabatan, hal itu patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Dikhawatirkan dapat memengaruhi profesionalitas serta mengurangi fokus dalam menjalankan tugas pada masing-masing jabatan,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tengah Tegalan
Kebakaran Kembali Mengancam Jembatan Kaca Bromo, Polisi Kerahkan Pasukan 
Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Kombang, Begini Respons Tegas Kepala DPMD Sumenep
Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos
Awak Media Pertanyakan Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan, Soroti Pemahaman UU Pers
Nelayan Masalembu Kembali Temukan Kapal Purse Seine Beroperasi di Sekitar Rumpon
Kapal Purseine Bebas Beroperasi di Masalembu, Nelayan Tradisional Terancam Konflik
Video Asusila Diduga Libatkan Siswi MTs Negeri, Kemenag Sumenep Diminta Jangan Berhenti pada Pemanggilan Kepala Sekolah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Warga Batang-Batang Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tengah Tegalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kebakaran Kembali Mengancam Jembatan Kaca Bromo, Polisi Kerahkan Pasukan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Kombang, Begini Respons Tegas Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Awak Media Pertanyakan Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan, Soroti Pemahaman UU Pers

Berita Terbaru