Perangkat Desa Kombang Diduga Rangkap Jabatan Selama Tiga Periode

- Editorial Team

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Seorang perangkat Desa Kombang, Kecamatan Talango, diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar Islam (SDI).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf i, perangkat desa dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maupun jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Dugaan tersebut mengarah kepada seorang berinisial NHD yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDI di Kecamatan Talango.

Baca Juga:  Take Over Kredit Ahli Waris, Bank Jatim Kangean Didesak Buka Dokumen

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, NHD mengakui dirinya juga menjabat sebagai perangkat Desa Kombang dan telah menjalankan dua jabatan tersebut selama tiga periode.

Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Kombang, Kholik.

“Iya, Mas. Beliau sudah tiga periode menjabat sebagai perangkat desa kami,” ujar Kholik singkat, Minggu (26/7/2026).

Kondisi tersebut memicu perhatian serius dari kalangan aktivis kepulauan.

Baca Juga:  Nelayan Masalembu Kembali Temukan Kapal Purse Seine Beroperasi di Sekitar Rumpon

Salah seorang aktivis yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, etika pemerintahan, hingga konflik kepentingan.

“Setahu kami, NHD selain menjabat sebagai perangkat Desa Kombang juga menjadi Kepala SDI. Bahkan disebut menerima sertifikasi sebagai tenaga pendidik,” ungkapnya.

Menurutnya, jabatan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara posisi kepala sekolah juga menuntut dedikasi penuh dalam mengelola lembaga pendidikan.

“Jika benar terjadi rangkap jabatan, hal itu patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Dikhawatirkan dapat memengaruhi profesionalitas serta mengurangi fokus dalam menjalankan tugas pada masing-masing jabatan,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan TPT Rp 150 Juta di Desa Patemon Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Material
Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo
Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan
DPRD Sampang Desak Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Robetal
Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan
Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru
Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan
Hak Pejalan Kaki Dirampas, Trotoar Jalan Dr. Cipto Jadi Lapak dan Bengkel
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Pembangunan TPT Rp 150 Juta di Desa Patemon Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Material

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:31 WIB

DPRD Sampang Desak Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Robetal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Berita Terbaru

FOTO: IMI dalam Aksi Demonstrasi di Universitas PGRI Sumenep. @by_News9.id

DAERAH

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:45 WIB