Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ketika prosesi pemecatan tidak hormat kamis 23/07/2026

FOTO: Ketika prosesi pemecatan tidak hormat kamis 23/07/2026

LUMAJANG, NEWS9 – Fakta di balik pemecatan tidak hormat terhadap DK alias Dian Kurdianto (45), yang dipimpin Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, SIK, SH, MH, pada Kamis (23/7/2026), lalu.

Mantan anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang sebelumnya berdinas di Sat Samapta Polres Lumajang itu, kini resmi menjadi buronan polisi.

Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, SH, tak menampik soal status Dian Kurdianto yang resmi menjadi DPO

Baca Juga:  Warga Triwungan Probolinggo Keluhkan Dugaan Judi Sabung Ayam, Polisi Diminta Segera Bertindak

Polres Lumajang Akhirnya Dipecat Tidak Hormat, Ada Apa? Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik N-1908-YC.

“Benar, Polres Lumajang telah mengeluarkan surat DPO atas nama Dian Kurdianto terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Suprapto, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, ​penetapan DPO bernomor DPO/98/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim itu dikeluarkan menyusul Laporan Polisi bernomor LP/B/130/X/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kapolsek Gading Sebut Dugaan Penggelapan oleh Oknum Polisi Merupakan Tindakan Pribadi

Dari data Kepolisian, pria kelahiran Lumajang, 14 September 1980 tersebut beralamat di Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. ​Aksi penipuan itu dilakukan pelaku bersama dua rekannya.

Ketiganya diduga nekat menggadaikan satu unit mobil milik korban kepada orang lain. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga:  Peran Babinsa Jatimulyo dalam Mendukung Program Vitamin A untuk Anak di Wilayah Binaan

pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan memperketat pengawasan untuk menangkap DPO tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan juga absen dari pekerjaannya selama 30 hari berturut-turut, sampai akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Kristianto

Editor : Seno CS

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB