Kuasa Hukum Bongkar Fakta Gelap, Bang Alief Dijadikan Tumbal Skandal Bank Jatim

- Redaktur

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kuasa hukum Fajar, Kamarullah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, @by_News9.id

FOTO: Kuasa hukum Fajar, Kamarullah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik pemilik Bang Alief, Fajar Satria, oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Jumat (24/10) terus menuai sorotan.

Kuasa hukum Fajar, Kamarullah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, menilai langkah aparat itu janggal dan sarat kepentingan tersembunyi.

Dalam keterangan pers yang digelar di kantornya, Kamarullah menyebut tindakan penyidik tidak berlandaskan bukti kuat dan terkesan diarahkan oleh pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ini warga negara yang taat hukum, tapi apa yang dilakukan penyidik Polres Sumenep ini justru berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya, Sabtu (25/10).

Menurutnya, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim.

“Jauh sebelum kerja sama itu, Bang Alief sudah sukses dengan usahanya sendiri. Semua orang tahu, beliau perintis yang berdikari,” ujar Kamarullah.

Kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim, lanjutnya, dimulai pada April 2019, ketika pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan mesin EDC kepada Fajar Satria.

Baca Juga:  22 Kg Kokain Ditemukan, Narkoba di Masalembu Polisi Bungkam

Ironisnya, Maya yang kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, disebut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan berstatus DPO, namun tidak pernah dipublikasikan ke publik.

“Yang jelas DPO itu bukan klien kami. Tapi kenapa justru yang disorot dan dikriminalisasi malah mitra, bukan pelaku utama?” tegasnya.

Kamarullah juga mempertanyakan inkonsistensi dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, selama tiga tahun kerja sama, tidak pernah ada laporan kerugian dari pihak Bank Jatim.

Namun secara tiba-tiba, lanjut dia, pada tahun 2022, muncul tudingan kerugian mencapai Rp23 miliar.

“Selama tiga tahun laporan keuangan Bank Jatim selalu untung. Lalu tiba-tiba mereka mengaku rugi besar. Ini bukan hanya janggal, tapi bisa jadi rekayasa,” ucapnya keras.

Ia menduga ada upaya mencari tumbal dalam kasus tersebut.

“Bang Alief itu mitra, bukan karyawan Bank Jatim. Kalau dia yang merugikan, kenapa uang di rekening pribadinya sendiri yang dipakai untuk transaksi? Ini seperti maling teriak maling,” sindirnya tajam.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan mesin EDC di lingkungan Bank Jatim Cabang Sumenep.

Baca Juga:  BPBD Sampang Cepat Tangani Pohon Tumbang di Camplong

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah disegel dan diberi garis polisi.

Baca Juga:  Demo Ratusan Aktivis di Kejari Sumenep, Tuntut Keadilan untuk Neneng

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan praktik fraud antarbank yang merugikan Bank Jatim hingga puluhan miliar rupiah.

“Ada indikasi kuat praktik penyalahgunaan mesin EDC yang menyebabkan kerugian besar bagi Bank Jatim. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

Kasus tersebut mencuat setelah Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Bank Jatim Cabang Sumenep.

Kini, publik menanti apakah penyidikan tersebut benar untuk menegakkan hukum, atau sekadar menutupi aktor lain di balik layar. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB