Polisi Bongkar Puluhan Gram Sabu di Masalembu

- Redaktur

Senin, 7 September 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, (tengah/peci hitam) bersama anggota dan terduga pelaku S (kiri). @by_News9.id

FOTO: Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, (tengah/peci hitam) bersama anggota dan terduga pelaku S (kiri). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polsek Masalembu Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Masalembu terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki berinisial S (74) berada di kamar yang berada di sebelah rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  2 Tahun Buron, Bandit Sapi Ganding Ditangkap di Kediri

Salah satunya berupa wadah dari bohlam lampu yang berisi narkotika jenis sabu dan ditemukan di samping rumah.

Barang tersebut kemudian ditunjukkan kepada S dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram, serta 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.

Baca Juga:  Personil Polres Lamongan, Bripda Sholeh Maulana, Raih Emas Kelas G Dewasa Putra

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Masalembu.

Terhadap perkara tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melakukan rekonstruksi dan gelar perkara, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Penyelesaian TMMD ke-123: Warga Burno Optimis Hadapi Masa Depan yang Lebih Sejahtera

Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena termasuk perkara narkotika yang penanganannya merupakan kewenangan satuan fungsi khusus.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan tetap mengedepankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis KOPRI Sumenep Kecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Rubaru
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras
Korban Dipanggil Polisi Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pengedar dan Pemakai Narkoba
Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep
HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Puluhan Gram Sabu di Masalembu

Minggu, 6 September 2026 - 11:43 WIB

Aktivis KOPRI Sumenep Kecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Rubaru

Kamis, 3 September 2026 - 10:06 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras

Rabu, 2 September 2026 - 19:22 WIB

Korban Dipanggil Polisi Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep

Rabu, 2 September 2026 - 13:19 WIB

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pengedar dan Pemakai Narkoba

Berita Terbaru

FOTO: Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, (tengah/peci hitam) bersama anggota dan terduga pelaku S (kiri). @by_News9.id

HUKRIM

Polisi Bongkar Puluhan Gram Sabu di Masalembu

Senin, 7 Sep 2026 - 14:38 WIB