PMII STAIM Tarate Desak Hukuman Maksimal Guru PNS Pelaku Pencabulan

- Redaktur

Minggu, 24 November 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAIM Tarate, @by_News9.id

Foto: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAIM Tarate, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum guru.

Sudiarto, guru PNS di SDN Kebunagung II, Kabupaten Sumenep, dituntut 17 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap beberapa muridnya.

Kasus tersebut mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap profesi pendidik, yang seharusnya menjadi teladan moral dan pelindung bagi anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAIM Tarate turut bersuara lantang.

Melalui aksi demonstrasi yang akan digelar pada Senin, 25 November 2024, mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap profesi guru dan pelanggaran berat terhadap moral, hukum, serta agama,” tegas Salman Farid, Koordinator Lapangan aksi PMII STAIM Tarate, Minggu (24/11/2024).

Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan dua tuntutan:

Baca Juga:  Polisi Bubarkan Balap Liar di Sumenep, 6 Motor Diamankan

1. Majelis Hakim diminta memberikan putusan yang tegas dan adil sesuai peraturan perundang-undangan demi memberikan efek jera kepada pelaku.

2. Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep diharapkan menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi hak-hak anak.

Salman menambahkan, kasus itu harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku guru di sekolah.

“Kita tidak bisa membiarkan perilaku semacam ini terus terjadi. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kejahatan,” ujarnya.

Kasus tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik tetapi juga trauma mendalam pada para korban.

“Menurut laporan, para korban mengalami depresi yang memengaruhi keseharian mereka,” terangnya.

Sidang putusan terdakwa Sudiarto dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga:  GAWAT Soroti Proyek Jalan Beton di Desa Baturasang, Tambelangan, Sampang Diduga Bermasalah 

Kejaksaan Negeri Sumenep sebelumnya telah menuntut terdakwa melanggar Pasal 22 Ayat 2 Ayat 4 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam dunia pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Salman, perlu ada evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan pendidik agar lembaga pendidikan tetap menjadi tempat aman bagi anak-anak.

“Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan masyarakat, kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan sistem hukum Indonesia dapat dipulihkan,” tukasnya. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB