Resep Jadi Maut, Dokter di Sumenep Dilaporkan Polisi Usai Pasien Diduga Keracunan Obat

- Editorial Team

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Aktivis hukum pelapor, Adi, saat mendapingi keluarga korban. @by_News9.id

FOTO: Aktivis hukum pelapor, Adi, saat mendapingi keluarga korban. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan malpraktik medis kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep.

Seorang dokter bernama Hidayaturrahman resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan seorang pasien, Khayiriah, warga Desa Torjek, mengalami keracunan obat serius usai menjalani pengobatan.

Laporan tersebut tercatat secara resmi pada Januari 2026 dengan nomor LPM/06, SATRESKRIM/1/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, dan kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami reaksi medis berat setelah mengonsumsi obat yang diresepkan oleh terlapor.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pemberian obat, baik dari sisi jenis, dosis, maupun ketidaksesuaian dengan kondisi medis pasien, yang berujung pada dugaan keracunan obat.

Baca Juga:  Citra Polres Sumenep Kian Memburuk, Truk Engkel Pelangsir BBM Subsidi Dilepas

Aktivis hukum pelapor, Adi, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan persoalan sepele dan memiliki konsekuensi hukum serius.

“Atas dugaan peristiwa ini, dr Hidayaturrahman berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat atau sakit serius,” tegas Adi saat mendampingi pelapor, Sabtu (10/1/2026).

Selain itu, dalam konteks profesi kedokteran, kasus tersebut juga beririsan dengan Pasal 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007.

Aturan tersebut menegaskan bahwa dokter dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta apabila dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pelayanan medis sesuai standar profesi, standar prosedur operasional (SPO), serta kebutuhan medis pasien.

Baca Juga:  Polisi Dalami Penembakan dan Alat Hisap Narkotika di Robatal Sampang

Lebih jauh, dugaan itu juga berkaitan dengan Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa tenaga medis yang melanggar ketentuan pelayanan kesehatan hingga membahayakan pasien dapat dikenai sanksi pidana.

Adi menyebut, perkara itu merupakan ujian integritas serius bagi aparat penegak hukum dan instansi kesehatan di Sumenep.

“Kami menuntut penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Harus ada audit rekam medis, pemeriksaan kandungan dan dosis obat, serta pelibatan ahli medis independen,” tegasnya.

Pihak pelapor juga mendesak Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan Pemerintah daerah, khususnya Bupati Sumenep, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan kesehatan, termasuk di RS Abuya.

“Kami meminta Dinas Kesehatan dan Bupati Sumenep tidak tinggal diam. Evaluasi total kinerja di lingkungan RS Abuya harus segera dilakukan, demi keselamatan pasien dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dr Hidayaturrahman belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Baca Juga:  PT Garam Klarifikasi Soal Spanduk Larangan Bongkar Muat

Redaksi News9.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjunjung tinggi asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa profesi medis bukan profesi kebal hukum. Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi dalam dunia kesehatan. Setiap dugaan pelanggaran wajib diproses secara adil dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan,” tandas Adi. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Berita Terbaru

FOTO: Massa aksi dari Pemuda Peduli Desa (PPD) di depan Mapolresta Sumenep, @by_News9.id

Headline

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:00 WIB

FOTO: Ahmad Juhairi, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep asal Kepulauan Masalembu, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Tiga Hari di Masalembu, Camat Pergi, DPRD: Jangan Korbankan Rakyat

Jumat, 2 Okt 2026 - 13:57 WIB