Resep Jadi Maut, Dokter di Sumenep Dilaporkan Polisi Usai Pasien Diduga Keracunan Obat

- Redaktur

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Aktivis hukum pelapor, Adi, saat mendapingi keluarga korban. @by_News9.id

FOTO: Aktivis hukum pelapor, Adi, saat mendapingi keluarga korban. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan malpraktik medis kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep.

Seorang dokter bernama Hidayaturrahman resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan seorang pasien, Khayiriah, warga Desa Torjek, mengalami keracunan obat serius usai menjalani pengobatan.

Laporan tersebut tercatat secara resmi pada Januari 2026 dengan nomor LPM/06, SATRESKRIM/1/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, dan kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami reaksi medis berat setelah mengonsumsi obat yang diresepkan oleh terlapor.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pemberian obat, baik dari sisi jenis, dosis, maupun ketidaksesuaian dengan kondisi medis pasien, yang berujung pada dugaan keracunan obat.

Baca Juga:  Polda Jatim Membenarkan Penangkapan Inisial BW Kasus Narkotika di Lumajang, Polda Jatim Fasilitasi Rehabilitasi

Aktivis hukum pelapor, Adi, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan persoalan sepele dan memiliki konsekuensi hukum serius.

“Atas dugaan peristiwa ini, dr Hidayaturrahman berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat atau sakit serius,” tegas Adi saat mendampingi pelapor, Sabtu (10/1/2026).

Selain itu, dalam konteks profesi kedokteran, kasus tersebut juga beririsan dengan Pasal 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007.

Aturan tersebut menegaskan bahwa dokter dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta apabila dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pelayanan medis sesuai standar profesi, standar prosedur operasional (SPO), serta kebutuhan medis pasien.

Baca Juga:  Solidaritas Pemuda Banjar Barat: Dukung Kemenangan Fauzi–Imam Hasyim di Pilkada

Lebih jauh, dugaan itu juga berkaitan dengan Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa tenaga medis yang melanggar ketentuan pelayanan kesehatan hingga membahayakan pasien dapat dikenai sanksi pidana.

Adi menyebut, perkara itu merupakan ujian integritas serius bagi aparat penegak hukum dan instansi kesehatan di Sumenep.

“Kami menuntut penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Harus ada audit rekam medis, pemeriksaan kandungan dan dosis obat, serta pelibatan ahli medis independen,” tegasnya.

Pihak pelapor juga mendesak Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan Pemerintah daerah, khususnya Bupati Sumenep, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan kesehatan, termasuk di RS Abuya.

“Kami meminta Dinas Kesehatan dan Bupati Sumenep tidak tinggal diam. Evaluasi total kinerja di lingkungan RS Abuya harus segera dilakukan, demi keselamatan pasien dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dr Hidayaturrahman belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Baca Juga:  HUT RI ke-80, Warga Masalembu Masih Dijajah Narkoba: Kapolsek Dituding Takut Tangkap Bandar

Redaksi News9.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjunjung tinggi asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa profesi medis bukan profesi kebal hukum. Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi dalam dunia kesehatan. Setiap dugaan pelanggaran wajib diproses secara adil dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan,” tandas Adi. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB