Sengketa Batas Tanah Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pelaku HY (51) saat di amankan di polsek Banyuates Sampang, Madura. Kamis (26/3). @by_News9.id

FOTO: Pelaku HY (51) saat di amankan di polsek Banyuates Sampang, Madura. Kamis (26/3). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kasus penganiayaan menggunakan kapak menggemparkan warga Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (25/3) itu mengakibatkan seorang petani mengalami luka robek di lengan kiri, sementara pelaku kini telah diamankan aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pelaku berinisial HY telah diamankan pada Kamis (26/3) sekitar pukul 11.40 WIB dan kini ditahan di Rutan Polres Sampang.

“Motif sementara diduga terkait sengketa batas tanah,” ujar Eko saat dikonfirmasi News9.id, Jum’at (27/3).

Peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WIB saat korban, Tinggal (59), usai melaksanakan salat Maghrib di musala setempat.

Dalam perjalanan pulang, korban sempat menegur pelaku dengan menanyakan alasan permusuhan di antara keduanya, namun tidak mendapat respons.

Situasi memanas ketika keduanya kembali bertemu usai salat Isya sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, saat itu korban kembali mengajukan pertanyaan yang sama.

Baca Juga:  Dari Rahim NU ke Islam Berkemajuan: Fikri dan Jejak Intelektual Baru dalam Halaqah Tarjih Muhammadiyah

Tanpa memberikan jawaban, pelaku justru mengambil kapak yang dikaitkan di sepeda motornya dan langsung menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian belakang lengan kiri.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai dan memberikan pertolongan kepada korban.

Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan keesokan harinya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak dan satu kemeja milik korban yang berlumuran darah.

Baca Juga:  Lagu Kebangsaan Bukan Sekadar Irama Melainkan Simbol Perjuangan Para Pahlawan

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Banyuates.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Eko menambahkan, demi alasan keamanan, pelaku untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sampang.

“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait latar belakang konflik yang memicu aksi kekerasan tersebut. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB