Fraksi PDIP Dorong Raperda Batas Usia Medsos

- Redaktur

Jumat, 3 April 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Hosnan Abrari, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Hosnan Abrari, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep tancap gas mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial.

Langkah itu disebut sebagai respons cepat terhadap kebijakan nasional yang mulai diberlakukan akhir Maret 2026.

Regulasi di tingkat pusat tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, bahkan membuka peluang penonaktifan akun bagi pengguna yang belum cukup umur.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Achmad Fauzi Resmi Masuk Pengurus MUI Jatim

Kebijakan itu digulirkan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, perundungan daring (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial yang kian mengkhawatirkan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa Raperda yang diusulkan tidak akan berbenturan dengan aturan pusat.

Sebaliknya, regulasi daerah tersebut justru akan menjadi penguat implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.

“Raperda ini disusun agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, bahkan diperkuat oleh peraturan menteri,” tegasnya.

Menurut Hosnan, kebijakan pemerintah pusat menjadi pijakan penting dalam memperdalam kajian Raperda.

Baca Juga:  MTQ 2024 di Sumenep Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Generasi Qur'ani

Ia menilai, isu perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan lokal, melainkan telah menjadi perhatian nasional yang mendesak.

“Peraturan ini menjadi landasan baru bagi kami untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif. Artinya, perlindungan anak di dunia digital adalah kebutuhan bersama, bukan hanya di Sumenep,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan pun berkomitmen mengawal proses pembahasan Raperda hingga tuntas.

Baca Juga:  Babinsa Pandanwangi Dampingi Pengolahan Lahan untuk Percepatan Tanam Jagung

Mereka berharap aturan tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

“Kami akan terus mengawal Raperda ini karena sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak buruk media sosial,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB