BeritaPemerintahan

DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong OPD

197
×

DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong OPD

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong OPD
FOTO: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

DPRD Sumenep meminta pemerintah daerah segera mempercepat pengisian jabatan yang hingga kini masih ditempati pelaksana tugas (Plt).

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, menegaskan bahwa pengisian pejabat definitif penting dilakukan untuk menjaga efektivitas birokrasi dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Menurutnya, posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak seharusnya terlalu lama dijabat oleh Plt karena memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis.

“Jika terus berlangsung seperti ini, dikhawatirkan akan memengaruhi percepatan pelaksanaan program pemerintah daerah maupun pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Hairul menilai, keberadaan pejabat definitif sangat dibutuhkan guna menjaga stabilitas organisasi di setiap OPD.

Dengan kewenangan yang lebih luas, pejabat definitif dinilai mampu menjalankan program pembangunan secara maksimal sesuai target yang telah ditetapkan.

“Pejabat definitif memiliki ruang gerak lebih luas dalam menentukan kebijakan, melakukan evaluasi program, hingga mengambil keputusan penting di lingkup organisasi yang dipimpinnya,” tegasnya.

Saat ini, sedikitnya terdapat lima OPD di lingkungan Pemkab Sumenep yang masih dipimpin Plt. Di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta jabatan Asisten Administrasi Umum.

DPRD berharap proses pengisian jabatan tersebut segera dituntaskan demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. ***

Tinggalkan Balasan

2