Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Barang bukti puluhan ribu pil koplo jenis logo Y. @by_News9.id

FOTO: Barang bukti puluhan ribu pil koplo jenis logo Y. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo jenis logo Y.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar dan menyita total 23.959 butir pil koplo.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial LOG (35), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, dan TON (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.

Baca Juga:  Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kedua pelaku pada Kamis (15/6/2026) malam.

“Total barang bukti yang kami sita dari keduanya mencapai 23.959 butir pil berlogo Y,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/6/2026).

Di rumah LOG, petugas mengamankan 960 butir pil koplo siap edar yang dikemas dalam puluhan klip plastik, uang tunai hasil penjualan Rp 135.000, satu unit sepeda motor, serta sebuah ponsel berisi riwayat transaksi.

Baca Juga:  SMK Negeri 1 Arjasa Sumenep Sambut Siswa Baru dengan Hadirkan Asrama Gratis

Setelah diinterogasi, LOG mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari TON. Polisi kemudian bergerak ke rumah TON dan menemukan barang bukti dalam skala yang jauh lebih besar.

“Di lokasi kedua, petugas menyita tiga buah kardus berisi 23 kaleng plastik. Setiap kaleng berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y,” jelas Suprapto.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Preman Kuasai Food Colony, Aset Pemkab Pamekasan Diduga Jadi Ladang Pungli

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 atau Pasal 436 Jo Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru