Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo - News 9
BeritaHukrim

Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

39
×

Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo
FOTO: Barang bukti puluhan ribu pil koplo jenis logo Y. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo jenis logo Y.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar dan menyita total 23.959 butir pil koplo.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial LOG (35), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, dan TON (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kedua pelaku pada Kamis (15/6/2026) malam.

“Total barang bukti yang kami sita dari keduanya mencapai 23.959 butir pil berlogo Y,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/6/2026).

Di rumah LOG, petugas mengamankan 960 butir pil koplo siap edar yang dikemas dalam puluhan klip plastik, uang tunai hasil penjualan Rp 135.000, satu unit sepeda motor, serta sebuah ponsel berisi riwayat transaksi.

Setelah diinterogasi, LOG mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari TON. Polisi kemudian bergerak ke rumah TON dan menemukan barang bukti dalam skala yang jauh lebih besar.

“Di lokasi kedua, petugas menyita tiga buah kardus berisi 23 kaleng plastik. Setiap kaleng berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y,” jelas Suprapto.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 atau Pasal 436 Jo Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara. ***

Tinggalkan Balasan