Pendidikan Inklusif Tidak Boleh Berhenti pada Regulasi

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO; (istimewa) Moh. Nurul Hidayatullah Waka II PMII UPI Sumenep. @by_News9.id

FOTO; (istimewa) Moh. Nurul Hidayatullah Waka II PMII UPI Sumenep. @by_News9.id

OPININEWS9 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memandang bahwa terbitnya Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan langkah progresif dalam menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Namun, keberadaan regulasi tidak boleh dijadikan alat pencitraan politik apabila implementasinya masih jauh dari prinsip keadilan sosial yang dijanjikan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 2.131 penyandang disabilitas di Kabupaten Sumenep, hanya sekitar 350 anak yang terakses dalam sistem pendidikan formal.

Fakta ini menjadi alarm serius bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin hak pendidikan kelompok disabilitas.

PMII menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan pada lemahnya keberpihakan anggaran, minimnya fasilitas aksesibel, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, dan buruknya koordinasi antarinstansi.

Baca Juga:  AI (artificial intelegent) vs AI (anak indonesia), Tantangan Nalar dan Tutur Generasi Penerus

Banyak sekolah masih belum memiliki jalur kursi roda, toilet aksesibel, ruang kelas adaptif, maupun media pembelajaran yang ramah disabilitas. Bahkan pada tingkat perguruan tinggi, sebagian besar kampus belum memiliki Unit Layanan Disabilitas, SOP penerimaan mahasiswa disabilitas, dan fasilitas pendukung yang memadai.

Lebih ironis lagi, pelatihan pendidikan inklusif pada tahun 2024 hanya menjangkau sekitar 97 guru atau kurang dari 2% dari total guru di Kabupaten Sumenep. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah belum serius mempersiapkan ekosistem pendidikan inklusif secara menyeluruh.

PMII juga menyoroti ketimpangan akses pendidikan antara wilayah daratan dan kepulauan. Anak-anak disabilitas yang berada di daerah kepulauan menghadapi hambatan berlapis akibat minimnya fasilitas, keterbatasan tenaga pendidik, serta lemahnya layanan publik.

Baca Juga:  Hari Buruh 2026, Ahmad Juhairi: Jangan Sekadar Seremoni, Negara Harus Hadir untuk Buruh

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan inklusif tidak hanya menyangkut disabilitas, tetapi juga ketidakadilan pembangunan wilayah.

Sebagai organisasi kader dan gerakan sosial, PMII berpandangan bahwa pendidikan inklusif harus diposisikan sebagai agenda keadilan sosial, bukan sekadar program administratif. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak pendidikan yang setara sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

PMII Mendesak:

1. Pemerintah Kabupaten Sumenep segera menyusun SOP pendidikan inklusif yang terukur dan mengikat seluruh satuan pendidikan.

2. Meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang ramah disabilitas.

3. Memperluas pelatihan pendidikan inklusif bagi guru dan menyediakan Guru Pendamping Khusus (GPK) secara memadai.

Baca Juga:  Batas Tipis Over Ambisi & Keilahian. "Playing God"

4. Mewajibkan seluruh perguruan tinggi di Kabupaten Sumenep membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).

5. Membangun sistem data disabilitas yang terintegrasi dan akurat sebagai dasar perencanaan kebijakan.

6. Memperkuat pengawasan dan evaluasi implementasi Perbup Nomor 13 Tahun 2024 secara berkala dan transparan.

Penutup

“Ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukanlah seberapa banyak regulasi yang diterbitkan, melainkan seberapa besar dampaknya dirasakan oleh masyarakat yang paling rentan. Selama anak-anak disabilitas masih kesulitan mengakses pendidikan yang layak, maka negara belum sepenuhnya menunaikan tanggung jawab konstitusionalnya. Pendidikan inklusif harus menjadi gerakan nyata untuk menghadirkan keadilan sosial, bukan sekadar slogan dalam dokumen kebijakan.” ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Gambaran Konsep Maha Raya Festival Sumenep 2026
Mewujudkan Amanat Konstitusi: Langkah Nyata dan Peran Gerakan
MBG: Malaikat Berjubah Gelap
Hidup Hemat, Fondasi Membentuk Keluarga dan Generasi Yang Bijak
Penjahat Bernama Prabowo
Marjinalisasi Hukum di Wilayah Kepulauan: Potret Sengkarut Tata Kelola Menara Tbk
MBG, KDMP dan Jalan Tol Menuju Korupsi yang Terstruktur?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:26 WIB

Gambaran Konsep Maha Raya Festival Sumenep 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:47 WIB

Mewujudkan Amanat Konstitusi: Langkah Nyata dan Peran Gerakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pendidikan Inklusif Tidak Boleh Berhenti pada Regulasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:45 WIB

MBG: Malaikat Berjubah Gelap

Berita Terbaru