LUMAJANG, NEWS9 – Fakta di balik pemecatan tidak hormat terhadap DK alias Dian Kurdianto (45), yang dipimpin Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, SIK, SH, MH, pada Kamis (23/7/2026), lalu.
Mantan anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang sebelumnya berdinas di Sat Samapta Polres Lumajang itu, kini resmi menjadi buronan polisi.
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, SH, tak menampik soal status Dian Kurdianto yang resmi menjadi DPO
Polres Lumajang Akhirnya Dipecat Tidak Hormat, Ada Apa? Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik N-1908-YC.
“Benar, Polres Lumajang telah mengeluarkan surat DPO atas nama Dian Kurdianto terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Suprapto, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, penetapan DPO bernomor DPO/98/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim itu dikeluarkan menyusul Laporan Polisi bernomor LP/B/130/X/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Oktober 2025.
Dari data Kepolisian, pria kelahiran Lumajang, 14 September 1980 tersebut beralamat di Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Aksi penipuan itu dilakukan pelaku bersama dua rekannya.
Ketiganya diduga nekat menggadaikan satu unit mobil milik korban kepada orang lain. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan memperketat pengawasan untuk menangkap DPO tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan juga absen dari pekerjaannya selama 30 hari berturut-turut, sampai akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat,” pungkasnya. ***
Penulis : Kristianto
Editor : Seno CS












