Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang

- Editorial Team

Senin, 27 Juli 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ketika prosesi pemecatan tidak hormat kamis 23/07/2026

FOTO: Ketika prosesi pemecatan tidak hormat kamis 23/07/2026

LUMAJANG, NEWS9 – Fakta di balik pemecatan tidak hormat terhadap DK alias Dian Kurdianto (45), yang dipimpin Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, SIK, SH, MH, pada Kamis (23/7/2026), lalu.

Mantan anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang sebelumnya berdinas di Sat Samapta Polres Lumajang itu, kini resmi menjadi buronan polisi.

Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, SH, tak menampik soal status Dian Kurdianto yang resmi menjadi DPO

Baca Juga:  Abaikan Peringatan Kementerian ESDM, SPBU 54.694.03 Diduga Tetap Mainkan Solar Subsidi

Polres Lumajang Akhirnya Dipecat Tidak Hormat, Ada Apa? Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik N-1908-YC.

“Benar, Polres Lumajang telah mengeluarkan surat DPO atas nama Dian Kurdianto terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Suprapto, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, ​penetapan DPO bernomor DPO/98/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim itu dikeluarkan menyusul Laporan Polisi bernomor LP/B/130/X/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Oktober 2025.

Baca Juga:  Wujud Pendampingan, Babinsa Pandanarum Bantu Penyemprotan Tanaman Padi 

Dari data Kepolisian, pria kelahiran Lumajang, 14 September 1980 tersebut beralamat di Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. ​Aksi penipuan itu dilakukan pelaku bersama dua rekannya.

Ketiganya diduga nekat menggadaikan satu unit mobil milik korban kepada orang lain. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga:  Insiden Beruntun Pengendara Motor Tergelincir di Jalan Raya Camplong, Madura

pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan memperketat pengawasan untuk menangkap DPO tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan juga absen dari pekerjaannya selama 30 hari berturut-turut, sampai akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Kristianto

Editor : Seno CS

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru