SUMENEP, NEWS9 – Perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak akhir.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum pada tingkat banding, Mas’oda (terdakwa) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk menjalani hukuman.
Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sumenep.
Mas’oda sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat bulan karena didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang anak yatim berinisial MF.
Namun, tuntutan empat bulan penjara itu tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep.
Majelis hakim justru menjatuhkan pidana 10 hari penjara kepada Mas’oda.
Putusan tersebut kemudian tidak diterima JPU. Jaksa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun hasilnya kembali menjadi sorotan.
Melalui Putusan Nomor 1075/Pid.Sus/2026/PT SBY, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep. Artinya, vonis 10 hari penjara tetap berlaku.
Bagi keluarga korban, angka 10 hari bukan sekadar hitungan kalender.
Mereka melihat putusan tersebut sebagai bentuk hadirnya hukum, meski vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Vonis 10 hari penjara bagi kami adalah berlian. Artinya, keadilan benar-benar ditegakkan di atas segalanya,” ujar Madiye, ibu korban, Jumat (31/7/2026).
Setelah putusan banding dikuatkan, perhatian kemudian tertuju pada pelaksanaan eksekusi.
Sebab, putusan pengadilan tidak berhenti sebatas lembaran putusan. Ada kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh terpidana.
Madiye memberikan apresiasi kepada Kejari Sumenep yang dinilai sejak awal ikut mengawal perkara tersebut hingga memasuki tahap pelaksanaan putusan.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep. Ternyata tidak sampai satu minggu, terdakwa Mas’oda sudah menyerahkan diri dan menjalani proses hukum,” katanya.
Keluarga korban juga berharap proses hukum tersebut menjadi bukti bahwa hukum tetap berlaku tanpa melihat siapa yang berhadapan dengan hukum.
Bagi keluarga MF, yang terpenting saat ini adalah putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumenep, Harry Achmad Dwi Maryono, S.H., membenarkan bahwa Mas’oda telah menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan.
“Mas’oda sudah menyerahkan diri dan sudah ditahan,” tandas Harry. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS












