SUMENEP, NEWS9 – Dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama berinisial NHD, seorang Kepala SDI di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.
Persoalan itu bukan sekadar soal siapa menduduki jabatan apa, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan serta transparansi penggunaan kewenangan dan anggaran negara.
Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan Publik menilai dugaan rangkap jabatan antara kepala sekolah dan perangkat desa tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu orang menjalankan dua posisi dengan tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda.
“Rangkap jabatan harus dilihat secara serius karena dapat membuka celah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini menggantung tanpa kejelasan,” kata Asmuni, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, jika nantinya terbukti NHD secara bersamaan menjabat sebagai perangkat Desa Kombang dan Kepala SDI, maka harus ada kejelasan mengenai dasar pengangkatan, status kepegawaiannya, kewenangan yang dijalankan, serta hak keuangan yang diterima selama menjalankan kedua posisi tersebut.
Asmuni juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Agung terkait penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau memang terbukti tidak boleh merangkap, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat atau orang tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kombang saat dikonfirmasi menyebut NHD sudah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen yang membuktikan pemberhentian atau pengunduran diri tersebut, dokumen itu belum dapat ditunjukkan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah muncul desakan agar pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai status NHD.
“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2026).
Dia menegaskan, apabila hasil klarifikasi membuktikan NHD memang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan kepala sekolah sebagaimana yang dipersoalkan, DPMD akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Dzulkarnain, NHD nantinya harus menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan apabila berdasarkan pemeriksaan kedua jabatan tersebut memang tidak dapat dijalankan secara bersamaan.
“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala SDI, maka harus melepaskan jabatan Kesra. Begitu pula sebaliknya,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









