Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Kombang, Begini Respons Tegas Kepala DPMD Sumenep

- Redaktur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD, yang sekaligus menjadi Kepala SDI di Desa Kombang, Talango, @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD, yang sekaligus menjadi Kepala SDI di Desa Kombang, Talango, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama berinisial NHD, seorang Kepala SDI di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.

Persoalan itu bukan sekadar soal siapa menduduki jabatan apa, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan serta transparansi penggunaan kewenangan dan anggaran negara.

Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan Publik menilai dugaan rangkap jabatan antara kepala sekolah dan perangkat desa tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu orang menjalankan dua posisi dengan tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda.

“Rangkap jabatan harus dilihat secara serius karena dapat membuka celah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini menggantung tanpa kejelasan,” kata Asmuni, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, jika nantinya terbukti NHD secara bersamaan menjabat sebagai perangkat Desa Kombang dan Kepala SDI, maka harus ada kejelasan mengenai dasar pengangkatan, status kepegawaiannya, kewenangan yang dijalankan, serta hak keuangan yang diterima selama menjalankan kedua posisi tersebut.

Baca Juga:  Video Asusila Siswi MTs Negeri Sumenep Viral

Asmuni juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Agung terkait penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau memang terbukti tidak boleh merangkap, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat atau orang tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kombang saat dikonfirmasi menyebut NHD sudah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa.

Baca Juga:  Sinergisitas TNI dan Petani: Babinsa Tempeh Kidul Percepat Luas Tambah Tanam

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen yang membuktikan pemberhentian atau pengunduran diri tersebut, dokumen itu belum dapat ditunjukkan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah muncul desakan agar pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai status NHD.

“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2026).

Dia menegaskan, apabila hasil klarifikasi membuktikan NHD memang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan kepala sekolah sebagaimana yang dipersoalkan, DPMD akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Dzulkarnain, NHD nantinya harus menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan apabila berdasarkan pemeriksaan kedua jabatan tersebut memang tidak dapat dijalankan secara bersamaan.

“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala SDI, maka harus melepaskan jabatan Kesra. Begitu pula sebaliknya,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos
Awak Media Pertanyakan Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan, Soroti Pemahaman UU Pers
Nelayan Masalembu Kembali Temukan Kapal Purse Seine Beroperasi di Sekitar Rumpon
Kapal Purseine Bebas Beroperasi di Masalembu, Nelayan Tradisional Terancam Konflik
Video Asusila Diduga Libatkan Siswi MTs Negeri, Kemenag Sumenep Diminta Jangan Berhenti pada Pemanggilan Kepala Sekolah
Janji Nikah Tak Kunjung Terwujud, RW Laporkan Oknum Guru Agama ke BKD Magetan
Penantian Enam Tahun di Atas Janji Pernikahan Berujung Kekecewaan Menuntut Keadilan 
Perempuan Asal Songgon Tewas di Rumah Pasangan Siri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Kombang, Begini Respons Tegas Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Oknum Polisi Polsek Masalembu Diduga Sering Bolos

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Awak Media Pertanyakan Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan, Soroti Pemahaman UU Pers

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Nelayan Masalembu Kembali Temukan Kapal Purse Seine Beroperasi di Sekitar Rumpon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Kapal Purseine Bebas Beroperasi di Masalembu, Nelayan Tradisional Terancam Konflik

Berita Terbaru

FOTO: Sertijab empat pejabat utama dan enam Kapolsek jajaran. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Sumenep Diganti

Kamis, 27 Agu 2026 - 06:39 WIB