Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

- Editorial Team

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Barang bukti fisik berupa bagian pohon produktif yang diduga ditebang tanpa izin. @by_News9.id

FOTO: Barang bukti fisik berupa bagian pohon produktif yang diduga ditebang tanpa izin. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Tabir gelap kasus dugaan perusakan lahan atau penebangan liar di Kabupaten Sumenep kian terkuak lebar.

Terbukti, Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep saat turun langsung ke lokasi perkara dan melakukan pengukuran serta penyitaan terhadap sejumlah barang bukti fisik berupa bagian pohon produktif yang diduga ditebang tanpa izin.

Langkah penyidik tersebut dinilai menjadi titik penting dalam menguji laporan dugaan perusakan lahan yang hingga kini masih bergulir dalam proses penyidikan.

Paman korban sekaligus pelapor, Munir, mengatakan penyitaan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Menurutnya, penyidik tidak hanya memeriksa kondisi lokasi, tetapi juga mengukur dimensi sejumlah pohon yang diduga menjadi objek perusakan.

“Penyidik sudah turun langsung, melakukan pengukuran dan menyita barang bukti fisik. Ini menunjukkan perkara tersebut tidak berhenti pada keterangan pelapor maupun saksi, tetapi sudah masuk pada pembuktian di lapangan,” kata Munir, Sabtu (19/9/2026).

Berdasarkan hasil pengukuran yang disampaikan Munir, sedikitnya terdapat tiga objek yang menjadi perhatian penyidik.

Baca Juga:  Jamin Keamanan dan Kelancaran Kunjungan Hari Raya, Lapas Banyuwangi Berikan Sosialisasi dan Simulasi Alur Kunjungan

Pertama, pohon siwalan di sisi timur dengan diameter sekitar 65 sentimeter dan tinggi 9,15 meter. Kedua, pohon siwalan di sisi barat dengan diameter sekitar 55 sentimeter dan tinggi 4,70 meter. Ketiga, pohon mimba dengan diameter batang atau dahan sekitar 22 sentimeter dan tinggi 1,85 meter.

Bagian pohon yang menjadi objek pemeriksaan kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Bagi pelapor, keberadaan barang bukti fisik tersebut penting karena dapat membantu penyidik menguji secara objektif dugaan perusakan yang dilaporkan.

“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Ukuran dan kondisi pohon dapat menjadi bagian dari fakta yang harus diuji penyidik untuk melihat apakah unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Pasal 521 KUHP Baru mengatur perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.

Baca Juga:  Internal Kejaksaan Sebut Penetapan Tersangka Kasus Logistik KPU Sumenep Awal Tahun

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Karena itu, pengukuran dan penyitaan barang bukti menjadi penting untuk menguji konstruksi perkara secara objektif.

Munir menyebut proses penyidikan sebelumnya telah mencakup pemeriksaan terhadap pelapor, saksi kunci, dan warga di sekitar lokasi.

“Dengan adanya pemeriksaan lapangan dan penyitaan barang bukti, kami menunggu langkah lanjutan penyidik. Terlebih, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU tersebut juga mengatur ulang kewenangan penyidik, upaya paksa, serta mekanisme proses pidana,” tegasnya.

Kini, Munir mendesak penyidik tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

“Bukti fisik sudah diamankan. Kami berharap penyidik segera menuntaskan seluruh proses pemeriksaan secara profesional dan transparan. Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, tentu harus ada langkah hukum sesuai ketentuan,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Terduga Pelaku Belum Ditangkap, Polres Probolinggo Sebut Kasus Masih Diselidi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Keluarga korban aksi pembunuhan yang dilakukan karena sakit hati. @by_News9.id

HUKRIM

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Senin, 21 Sep 2026 - 14:28 WIB

FOTO: Korban pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK). @by_News9.id

PERISTIWA

Warga Tambelangan Sampang Tewas Dibunuh OTK

Senin, 21 Sep 2026 - 09:06 WIB