SUMENEP, NEWS9 – Tabir gelap kasus dugaan perusakan lahan atau penebangan liar di Kabupaten Sumenep kian terkuak lebar.
Terbukti, Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep saat turun langsung ke lokasi perkara dan melakukan pengukuran serta penyitaan terhadap sejumlah barang bukti fisik berupa bagian pohon produktif yang diduga ditebang tanpa izin.
Langkah penyidik tersebut dinilai menjadi titik penting dalam menguji laporan dugaan perusakan lahan yang hingga kini masih bergulir dalam proses penyidikan.
Paman korban sekaligus pelapor, Munir, mengatakan penyitaan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.
Menurutnya, penyidik tidak hanya memeriksa kondisi lokasi, tetapi juga mengukur dimensi sejumlah pohon yang diduga menjadi objek perusakan.
“Penyidik sudah turun langsung, melakukan pengukuran dan menyita barang bukti fisik. Ini menunjukkan perkara tersebut tidak berhenti pada keterangan pelapor maupun saksi, tetapi sudah masuk pada pembuktian di lapangan,” kata Munir, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan hasil pengukuran yang disampaikan Munir, sedikitnya terdapat tiga objek yang menjadi perhatian penyidik.
Pertama, pohon siwalan di sisi timur dengan diameter sekitar 65 sentimeter dan tinggi 9,15 meter. Kedua, pohon siwalan di sisi barat dengan diameter sekitar 55 sentimeter dan tinggi 4,70 meter. Ketiga, pohon mimba dengan diameter batang atau dahan sekitar 22 sentimeter dan tinggi 1,85 meter.
Bagian pohon yang menjadi objek pemeriksaan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Bagi pelapor, keberadaan barang bukti fisik tersebut penting karena dapat membantu penyidik menguji secara objektif dugaan perusakan yang dilaporkan.
“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Ukuran dan kondisi pohon dapat menjadi bagian dari fakta yang harus diuji penyidik untuk melihat apakah unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Pasal 521 KUHP Baru mengatur perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Karena itu, pengukuran dan penyitaan barang bukti menjadi penting untuk menguji konstruksi perkara secara objektif.
Munir menyebut proses penyidikan sebelumnya telah mencakup pemeriksaan terhadap pelapor, saksi kunci, dan warga di sekitar lokasi.
“Dengan adanya pemeriksaan lapangan dan penyitaan barang bukti, kami menunggu langkah lanjutan penyidik. Terlebih, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU tersebut juga mengatur ulang kewenangan penyidik, upaya paksa, serta mekanisme proses pidana,” tegasnya.
Kini, Munir mendesak penyidik tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.
“Bukti fisik sudah diamankan. Kami berharap penyidik segera menuntaskan seluruh proses pemeriksaan secara profesional dan transparan. Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, tentu harus ada langkah hukum sesuai ketentuan,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









