SUMENEP, News9 – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kali ini, Polsek Saronggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
Tersangka berinisial DA (41), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Kermata 17, Desa Saronggi.
Barang bukti yang disita oleh petugas yakni satu plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,59 gram, satu bungkus rokok Dji Sam Soe hitam, dan uang tunai sebesar Rp10.000.
Menurut keterangan Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalan raya Desa Saronggi.
Lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pemantauan. Pada waktu yang sama, seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan terlihat mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan, pria tersebut diketahui membawa satu plastik klip kecil berisi sabu di saku celananya,” ungkap AKP Widiarti.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa DA mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Ganding.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, DA dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Saronggi.
Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara yang berat kini menanti tersangka.
Sementara itu, Polsek Saronggi mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib untuk bersama-sama memberantas peredarannya di Kabupaten Sumenep. ***












