Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Dasuk

- Editorial Team

Senin, 3 Maret 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua tersangka curanmor yang berhasil diamankan, yakni H (49), dan M (34), berikut barang bukti satu unit motor, @by_News9.id

Foto: Dua tersangka curanmor yang berhasil diamankan, yakni H (49), dan M (34), berikut barang bukti satu unit motor, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni H (49), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan M (34), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Pasar Narkoba Masalembu Menggila, Pengacara Nasional Ultimatum Kapolri Segera Turun Tangan

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya dugaan pencurian satu unit sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep segera bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka H di kediamannya. Setelah diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha FIZ bersama tersangka M,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Petugas kemudian menangkap M di tempat terpisah dan langsung membawanya ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Diduga Berselingkuh, Oknum PNS di Sampang Dilaporkan Suami ke Polisi

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan Nomor Rangka: MH34NS001RK02985 dan Nomor Mesin: 4NY003594 sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tutup AKP Widiarti. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB