Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Dasuk

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua tersangka curanmor yang berhasil diamankan, yakni H (49), dan M (34), berikut barang bukti satu unit motor, @by_News9.id

Foto: Dua tersangka curanmor yang berhasil diamankan, yakni H (49), dan M (34), berikut barang bukti satu unit motor, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni H (49), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan M (34), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya dugaan pencurian satu unit sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep segera bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka H di kediamannya. Setelah diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha FIZ bersama tersangka M,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Petugas kemudian menangkap M di tempat terpisah dan langsung membawanya ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Jaringan Okerbaya di Kalibaru

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan Nomor Rangka: MH34NS001RK02985 dan Nomor Mesin: 4NY003594 sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tutup AKP Widiarti. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB