Warga Desa Kolor Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 1,82 Gram

- Redaktur

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Seorang pelaku berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus Polisi, @by_News9.id

Foto: Seorang pelaku berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus Polisi, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., tim Opsnal berhasil mengamankan FB yang sempat berusaha melarikan diri.

Baca Juga:  Rekonstruksi Sidang Bongkar Fakta: Terdakwa Diserang ODGJ

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung menghadang dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” ungkap AKP Anwar Subagyo.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 poket sabu seberat 1,82 gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit HP Samsung warna krem, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

“Saat diinterogasi, FB mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terang Kasatnarkoba.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Lumajang

Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka.

Baca Juga:  Polres Sumenep Segera Gelar Kasus Dugaan Perselingkuhan di Arjasa

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan tersebut, Polres Sumenep sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam menjaga Kabupaten Sumenep bersih dari narkoba. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB