Polsek Lamongan Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan KH Ahmad Dahlan

- Redaktur

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua pelaku langsung memukul para korban menggunakan tangan kosong. @by_News9.id

Foto: Kedua pelaku langsung memukul para korban menggunakan tangan kosong. @by_News9.id

LAMONGAN, NEWS9 – Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan pada Kamis (22/5/2025), dini hari.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WIB, saat dua korban, yakni Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23), tengah berbincang di trotoar Jalan KH Ahmad Dahlan.

Tak lama, keduanya dipanggil oleh Siti Nur Fatihah, yang diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku, dari seberang jalan.

Setelah mendekat, secara tiba-tiba datang sekitar 10 orang yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan.

Dari kelompok tersebut, korban mengenali dua di antaranya, yaitu M F R(20) dan P A (27).

Kedua pelaku langsung memukul para korban menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian kepala, tangan, punggung, dan paha korban.

Korban yang tak melawan berusaha menyelamatkan diri dengan melompat pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan.

Baca Juga:  PWRI Sumenep Peringati Maulid Nabi: Meruwat Diri, Merawat Organisasi

Tak berselang lama, petugas keamanan gedung datang untuk melerai, dan anggota Polsek Lamongan Kota tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan bahwa Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Anggota Polsek Lamongan Kota berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ipda M. Hamzaid, Sabtu (24/5/2025).

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lamongan Kota guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut” tegasnya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB