Riyanto Lolos dari Hukuman Maksimal?

- Redaktur

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Riyanto (bandar), terdakwa kasus peredaran narkotika. @by_News9.id

FOTO: Riyanto (bandar), terdakwa kasus peredaran narkotika. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Riyanto, terdakwa kasus peredaran narkotika.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan pidana penjara selama lebih dari enam tahun.

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” ujar Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah, Selasa (1/7/2025).

Nur lanjut mengungkapkan bahwa sementara ini, pihak Kejaksaan belum mengambil sikap atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.

Pasal 112 mengatur kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Baca Juga:  Aliansi BEMSU Desak Polres Sumenep Tegas Tangani Lonjakan Kriminalitas

Sementara Pasal 114 menyasar tindakan pengedaran, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun dan denda mulai Rp1 miliar.

Namun, Riyanto justru dijatuhi hukuman di bawah batas minimum yang diatur undang-undang.

Denda yang dikenakan juga hanya pada angka minimal, dengan tambahan pidana pengganti yang terbilang ringan.

Baca Juga:  Pemeriksaan Lanjutan Kasus BSPS, Kejari Sumenep Panggil 4 Desa

Putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht jika tidak ada upaya hukum banding dalam tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB