BeritaHukrim

Rekonstruksi Sidang Bongkar Fakta: Terdakwa Diserang ODGJ

125
×

Rekonstruksi Sidang Bongkar Fakta: Terdakwa Diserang ODGJ

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Sidang Bongkar Fakta: Terdakwa Diserang ODGJ
FOTO: Keterangan Foto: Saat Rekonstruksi Peran 4 Terdakwa Dalam insiden ODGJ Usai Mengamuk di Resepsi Warga Desa Rosong, Sapudi Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Fakta persidangan perkara dugaan pengeroyokan dalam insiden ODGJ mengamuk di acara resepsi warga Pulau Sapudi kembali mengemuka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (24/12/2025).

Agenda pemeriksaan terdakwa justru membuka tabir berbeda dari narasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Ketua Majelis Hakim PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, bersikap tegas dengan meminta seluruh pihak memaparkan peristiwa secara apa adanya, sesuai fakta di lapangan.

Bahkan, majelis memberi ruang rekonstruksi langsung di ruang sidang guna menggali kebenaran materiil di luar dokumen BAP.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan momen krusial saat Musahwan, salah satu terdakwa, terlibat kontak fisik dengan Sahwito, ODGJ yang mengamuk di acara resepsi.

Adegan menunjukkan Musahwan sempat dipiting oleh Sahwito hingga keduanya terjatuh bersamaan.

Dalam posisi Sahwito berada di bawah dan Musahwan di atas tubuhnya, tangan kanan Sahwito justru mencekik leher Musahwan.

Musahwan terlihat tersengal-sengal sebelum akhirnya Suud datang melepaskan cekikan tersebut.

Menurut keterangan Tolak Edy dalam rekonstruksi, Sahwito berulang kali menggelengkan wajahnya ke tumpukan kerikil saat tangannya dilepaskan dari leher Musahwan dan kakinya diinjak untuk mencegah amukan berlanjut.

Peran Tolak Edy diperagakan sebatas menahan kaki Sahwito, bukan melakukan pemukulan.

Majelis Hakim mencatat secara jelas, peran Suud dan Tolak Edy murni untuk melerai dan menahan, tanpa tindakan kekerasan aktif.

Tidak ada adegan pemukulan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.

Beberapa menit kemudian, Tolak Edy mengambil tali yang dilempar seseorang dan menyerahkannya kepada H. Musahwi, yang kini berstatus DPO.

Tali tersebut digunakan untuk mengikat Sahwito.

Selanjutnya, Snawi, utusan istri Sahwito, datang dan mengikat ulang tangan serta kaki Sahwito.

Sahwito kemudian diangkut ke atas mobil pikap oleh Snawi dan Bukhari, keluarga Sahwito.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Asip mengungkapkan dirinya lebih dulu menjadi korban pemukulan Sahwito.

Ia sempat menangkis, sebelum Sahwito memukul Abdul Salam, lalu kembali menyerang Asip.

“Asip menghindar hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Saya sempat ke Puskesmas Nonggunong untuk visum, tapi hasilnya nihil,” ungkap Asip di hadapan majelis.

Asip menegaskan, luka di lengannya nyata dan disaksikan banyak warga.

“Banyak yang lihat luka saya, bahkan diberi obat merah,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H., bersama majelis hakim kemudian mempertanyakan luka di pelipis mata Sahwito.

Namun keempat terdakwa kompak menyatakan tidak mengetahui asal-usul luka tersebut.

Sorotan tajam muncul ketika majelis menanyakan alasan para terdakwa tidak mengakui isi BAP.

Asip, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud serempak menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui isi BAP, karena hanya diminta membubuhkan paraf dan tanda tangan oleh polisi dan pengacara.

Fakta itu membuat persidangan menjadi krusial.

Rekonstruksi justru menempatkan para terdakwa sebagai pihak yang diserang, bukan pelaku pengeroyokan seperti narasi dalam BAP.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Marlaf Sucipto, dengan tegas menyatakan penerapan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP terhadap kliennya cacat konstruksi hukum.

“Fakta persidangan jelas menunjukkan kekerasan pertama kali dilakukan oleh Sahwito. Klien kami dalam posisi bertahan dan melindungi diri, bukan melakukan pengeroyokan,” tegas Marlaf.

Dirinya bahkan menyebut BAP runtuh secara faktual.

Salah satu saksi kunci sekaligus korban, Abdul Salam, mengaku tidak bisa membaca, namun dalam BAP justru tercantum kronologi detail tentang “saling pukul”.

“Ini kontradiksi serius. Di persidangan tidak ada satu pun saksi yang konsisten menyebut adanya saling pukul. Ini mematahkan BAP itu sendiri,” ujar Marlaf.

Lebih jauh, Marlaf menyoroti kelalaian negara dalam penanganan ODGJ.

Dia menyebut Sahwito selama bertahun-tahun meresahkan warga Desa Rosong dan Desa Talaga, Pulau Sapudi, namun tak pernah mendapat penanganan medis serius.

“ODGJ ini dibiarkan bebas berkeliaran, mengganggu anak-anak dan warga. Padahal polisi mengetahui kondisi kejiwaannya sejak awal. Mengapa surat keterangan dokter jiwa dari RSUD Sumenep tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

“Perkara ini bukan sekadar soal benar atau salah para terdakwa, melainkan menyangkut keadilan prosedural, perlindungan hak warga, serta tanggung jawab negara dalam menangani ODGJ agar tragedi serupa tidak kembali terulang,” pungkas Marlaf. ***

Tinggalkan Balasan

2