Duplik Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus ODGJ Sapudi

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud, @by_News9.id

FOTO: Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi kembali membuka ironi penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (15/1/2026).

Dalam agenda duplik jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum empat terdakwa justru menegaskan satu hal yang mengusik nurani para terdakwa adalah korban, bukan pelaku kejahatan.

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud, dengan tegas meminta majelis hakim melepaskan atau membebaskan seluruh terdakwa.

Alasannya jelas dan lugas, tidak ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Menurut Marlaf, tindakan yang dilakukan para terdakwa bukan penganiayaan yang disengaja, melainkan respon spontan dalam kondisi darurat saat menghadapi amukan Sahwito, seorang ODGJ, di tengah acara resepsi pernikahan.

“Tindakan Asip Kusuma adalah pembelaan terpaksa (noodweer). Ia bertindak spontan untuk menangkis dan menghentikan amukan Sahwito. Fakta persidangan justru menunjukkan para terdakwa adalah korban,” tegas Marlaf di hadapan Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan.

Fakta persidangan mengungkap luka di lengan dan betis nyata yang dialami para terdakwa Asip Kusuma.

Baca Juga:  Razia Tempat Hiburan Malam di Lumajang, 17 Pengunjung Dites Urine

Musahwan bahkan nyaris kehabisan napas akibat cekikan Sahwito. Namun ironisnya, korban-korban ini justru diseret ke meja hijau.

Sementara itu, luka yang dialami Sahwito disebut Marlaf sebagai konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.

Baca Juga:  Mayat Misterius Terdampar di Pantai Sepanjang Sapeken

Upaya tersebut dilakukan demi menyelamatkan diri dan orang lain dari potensi bahaya yang lebih besar.

Selain itu, peran Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud pun ditegaskan bersifat pasif dan preventif.

Mereka tidak menyerang, melainkan berusaha mengamankan situasi yang sudah tidak terkendali.

“Pengikatan dilakukan untuk menyelamatkan Musahwan dan mencegah jatuhnya korban lain. Ini bukan niat jahat, apalagi kesepakatan melakukan penganiayaan,” lanjut Marlaf.

Tiak hanya itu, penasihat hukum juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum.

Pasalnya, pihak lain yang turut terlibat dalam pengikatan Sahwito tidak pernah diproses secara pidana. Publik pun dipertanyakan mengapa hanya empat orang yang dijadikan tersangka.

Dalam dupliknya, Marlaf secara tegas meminta majelis hakim menerapkan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menyatakan perbuatan dalam rangka pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana.

“KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Asas lex favor reo harus diterapkan demi keadilan bagi terdakwa,” tegasnya.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon Asip Kusuma dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau dibebaskan, dan

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Jaringan Okerbaya di Kalibaru

Musahwan, Tolak Edi, serta Su’ud dibebaskan seluruhnya, karena perbuatannya bukan tindak pidana.

“Intinya, ini adalah peristiwa penyelamatan dalam keadaan darurat, bukan kejahatan. Pemidanaan dalam kasus ini tidak memiliki dasar hukum maupun rasa keadilan,” pungkas Marlaf. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB