Bambang Eko Iswanto Divonis 10 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Eko Iswanto, terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango. @by_News9.id

Foto: Bambang Eko Iswanto, terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis berat kepada Bambang Eko Iswanto (46), terdakwa kasus narkotika asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, terdakwa divonis 10 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bambang Eko Iswanto dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, usai persidangan.

Putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menjerat Bambang dengan Pasal 112 ayat 2 dan menuntut pidana penjara 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Tuntutan jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 2. Namun, hakim memutuskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2, sehingga putusan lebih berat,” tambah Jheta.

Saat ini, terdakwa menyatakan masih akan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Baca Juga:  CV AWBS Tutup Mulut, Foodcourt Ratusan Juta di Pantai Lombang Diduga Langgar Spesifikasi Proyek

Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada upaya hukum banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika dalam tujuh hari tidak ada banding, maka putusan dinyatakan inkracht,” pungkas Jheta. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Berita Terbaru

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:56 WIB

FOTO: Rumah korban berinisial M yang dilaporkan menghilang di Pelabuhan. @by_News9.id

PERISTIWA

Korban Tenggelam Mengapung 400 Meter dari Pelabuhan Aenganyar

Senin, 3 Agu 2026 - 19:12 WIB

FOTO: (ilustrasi) Imam, korban penganiayaan oleh oknum ASN, saat melaporkan ke Polsek Kalianget. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agu 2026 - 13:42 WIB