Setoran Wajib Rp 3,5 Juta Terkuak, Pendamping BSPS Diperiksa Kejari Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (ilustrasi) Kejari Sumenep mulai memanggil Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping program. @by_News9.id

Foto: (ilustrasi) Kejari Sumenep mulai memanggil Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping program. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.

Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah pihak terkait, Kejari kini mulai memanggil Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping program.

Langkah itu diambil setelah Kejari Sumenep memeriksa 15 kepala desa dari tujuh kecamatan, satu pejabat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), dua pejabat dari Balai Besar Wilayah Jawa Timur IV, serta satu pihak penyedia material program BSPS.

Baca Juga:  Salah Tangkap Lagi, Keluarga Hendri Bongkar Kesaksian Palsu Penyidik Polres Sumenep

Menurut sumber, peran TFL dan Koordinator Kabupaten (Korkab) terungkap dari hasil pemeriksaan para kepala desa penerima program.

Salah satu kepala desa mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap unit penerima BSPS.

“Untuk satu unit penerima BSPS, saya diminta membayar Rp 3.500.000 yang ditransfer ke rekening atas nama Amin,” ungkap seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Amin, pendamping program BSPS dari Kecamatan Guluk-Guluk yang disebut dalam pengakuan tersebut, diketahui menerima dana dari potongan dan biaya administrasi (SPJ) program.

Baca Juga:  Polres Sampang Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Kedundung, Bangunan Arena Dibongkar dan Dibakar

Dia juga dipanggil oleh Kejari Sumenep pada Jumat, 2 Mei 2025 kemarin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan terhadap pendamping tersebut menandai keseriusan Kejari Sumenep dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:  Peran Babinsa Penawungan dalam Mendukung Kesehatan Balita: Monitoring Posyandu Kenongo

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejari Sumenep juga telah mengambil sampel lapangan di tiga kecamatan, yakni Lenteng, Rubaru, dan Talango.

Dalam hal ini, Kejari menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana program bantuan tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru