HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Sabu, Pria 41 Tahun di Pamolokan Ditangkap Polisi

337
×

Kedapatan Sabu, Pria 41 Tahun di Pamolokan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial AS (41), warga desa Pamolokan, @by_News9.id
Foto: Tersangka berinisial AS (41), warga desa Pamolokan, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polisi Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Tersangka yang diamankan berinisial AS (41), warga setempat, pada Rabu (26/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram.

Baca Juga:  Fauzi dan Kepemimpinan Berdasarkan Nurani, Refleksi untuk Masa Depan Sumenep

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar rumah AS.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu di lantai kamar. Setelah diperlihatkan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Widiarti, Senin (3/2/2025).

Kini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Mobil Dicuri di Depan Toko, Pelaku Berusaha Kabur dan Todongkan Sajam ke Warga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Widiarti.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***