Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Pelaku Curas Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep - News 9
BeritaHukrim

Pelaku Curas Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep

353
×

Pelaku Curas Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka Rahim (38), seorang wiraswasta asal Kampung Kadumekar, Desa Sukamekar, Cibinong. @by_News9.id
Foto: Tersangka Rahim (38), seorang wiraswasta asal Kampung Kadumekar, Desa Sukamekar, Cibinong. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Trunojoyo, tepatnya di depan toko Restu Ibu, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diketahui bernama Rahim (38), seorang wiraswasta asal Kampung Kadumekar, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Peristiwa terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian bermula saat pelapor sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya,” ujarPlt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Menurutnya, teman pelapor, Mastoah, sempat bertanya mengenai seorang pria tak berbaju yang duduk di depan Presiden Cafe.

“Pelapor mengabaikannya karena mengira pria tersebut adalah orang gila yang sering melintas di area tersebut,” terang Widiarti.

Namun, lanjut dia, situasi berubah drastis ketika pria itu tiba-tiba menghampiri pelapor di pinggir jalan dengan menodongkan sebilah pisau, tersangka meminta uang kepada pelapor.

Merasa terancam, pelapor bersama beberapa orang di toko langsung melarikan diri. Namun, tersangka terus mengejar hingga berhasil menjambak rambut pelapor dan mencoba merampas kalung emas yang dipakainya.

Saat itu, kata Widiarti, pelapor berusaha mempertahankan kalungnya, tetapi tersangka berhasil mengambil ponsel yang sedang digenggam pelapor.

Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil satu unit ponsel serta uang tunai dari warung kopi dan toko sembako. Setelah berhasil merampas barang-barang tersebut, tersangka melarikan diri.

Pelapor segera meminta bantuan warga sekitar. Bersama pihak kepolisian yang tiba di lokasi, warga melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di area sawah dekat toko DNR.

“Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Kota Sumenep itu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp31.000 dan sebuah dosbuk ponsel Samsung Galaxy A35 5G.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara,” tutupnya.

Satreskrim Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap situasi lingkungan sekitar, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kriminalitas serupa. ***

Tinggalkan Balasan