SUMENEP, News9 – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor roda tiga merk Viar berwarna hitam.
Pengungkapan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/07/I/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 9 Januari 2025.
Pelapor, MY, warga Dusun Krajan Tengah, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, melaporkan kehilangan kendaraan tersebut pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di pinggir jalan, di samping warung milik Tukiyem, di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Menurut keterangan yang dihimpun, pada Selasa, 19 November 2024, pelapor mengunjungi rumah kontrakan ibunya di Desa Kolor, Sumenep.
Ia mengendarai sepeda motor roda tiga merk Viar dengan nomor polisi G-2250-ASG.
Setelah tiba sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan tersebut diparkir di pinggir jalan dekat warung.
Namun, pada Kamis pagi, saat hendak menunaikan salat subuh, pelapor mendapati kendaraannya telah hilang.
Upaya pencarian melalui kamera CCTV sekitar lokasi tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta dan melaporkannya ke SPKT Polres Sumenep.
Melalui penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Sumenep mengidentifikasi pelaku utama pencurian, yakni MS (32), warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa MS bekerja sama dengan AB (32), warga Dusun Durbugan, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa Satu unit sepeda motor roda tiga merk Viar berwarna hitam (Nopol: G-2250-ASG), dan Satu bilah silet berwarna chrome/silver.
Kapolres Sumenep melalui Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara AB dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah hasil kejahatan.
“Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***













>