Ditangkap Polisi! Ayah Tega Aniaya Anak hingga Alami Luka Serius

- Redaktur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: K (53), seorang petani dari Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, yang menganiaya anak kandungnya sendiri. @by_News9.id

Foto: K (53), seorang petani dari Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, yang menganiaya anak kandungnya sendiri. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban.

Kasus itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Desember 2024.

Korban, LAP (12), seorang pelajar kelas 6 MI asal Dusun Guwa, Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya, K (53), seorang petani dari Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Penganiayaan terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah RI, Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal di Sapeken Masif, Aparat Diduga Tak Bisa Menindak

Insiden bermula saat korban sedang berada di rumah nenek tirinya.

Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, mendatangi lokasi dan mengajak korban pulang. Namun, korban menolak ajakan tersebut.

Penolakan tersebut membuat pelaku marah hingga menjambak rambut korban dan memukul mulutnya.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bibir, pusing, serta mimisan.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa penganiayaan ini dipicu oleh emosi pelaku karena korban menolak pulang bersama. Korban menderita luka fisik, dan kasus ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar AKP Widiarti, Plt. Humas Polres Sumenep.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Kotteh, Desa Longos.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, pelaku ditahan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Widiarti.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum luka korban dan pakaian korban.

Baca Juga:  Riyanto Ditetapkan Sebagai DPO: Misteri Bandar Narkoba yang Sulit Dilacak

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman maksimal yang diancamkan Penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp15 juta berdasarkan UU PKDRT. Penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta berdasarkan UU Perlindungan Anak. Hukuman pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua korban,” tukasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB