Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Pupuk Subsidi Ilegal

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres AKBP Hartono, Kasat Reskrim Syafril, Kanit muammar dan Truck pengangkut pupuk subsidi  dan supir usai di amankan Polres Sampang. @by_News9.id

Foto: Kapolres AKBP Hartono, Kasat Reskrim Syafril, Kanit muammar dan Truck pengangkut pupuk subsidi dan supir usai di amankan Polres Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

Melalui kerja cepat dan responsif, satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengamankan sebuah truk yang kedapatan mengangkut ratusan karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sampang pada Kamis (10/4/25), Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M mengungkapkan bahwa penangkapan truk tersebut dilakukan sepekan sebelumnya, tepatnya Kamis malam (3/4/25) di Jalan Raya Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang.

“Kami berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi FE 745 berwarna kuning dengan nomor polisi W 8926 WA, yang diduga kuat membawa pupuk bersubsidi secara ilegal menuju Madiun,” jelas AKBP Hartono kepada awak media.

Menurutnya, penangkapan bermula saat tim Satreskrim tengah berpatroli rutin dan mencurigai laju kendaraan yang berjalan tidak wajar.

Baca Juga:  Intrik Kotor Seleksi KIP UIN Madura, Mahasiswa Berprestasi Disingkirkan

Saat dihentikan, sang sopir berinisial MF awalnya mengaku membawa jagung. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 193 karung pupuk bersubsidi masing-masing seberat 50 kilogram terdiri dari 88 karung pupuk Urea dan 105 karung pupuk NPK Phonska.

“Kami langsung membawa sopir beserta truk dan seluruh muatan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Dalam penyelidikan awal, sopir mengaku hanya menjalankan tugas pengantaran. Namun, pihak kepolisian menegaskan akan mendalami kasus ini secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi pupuk bersubsidi lintas daerah tersebut.

“Penanganan kasus ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjaga distribusi pupuk subsidi yang sangat vital bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan,” tegas AKBP Hartono.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 110 junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan, serta Pasal 6 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Diduga Punya Beking Kuat, PJ Kades Kramian Kendalikan Sistem Birokrasi

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani yang benar-benar membutuhkan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB