Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Digelar, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

- Redaktur

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Polisi saat melakukan rekonstruksi untuk mengungkap detail rangkaian kejadian. @by_News9.id

FOTO: Polisi saat melakukan rekonstruksi untuk mengungkap detail rangkaian kejadian. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Polres Pamekasan bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto, yang sempat menghebohkan jagat maya.

Setelah melakukan penangkapan dan konferensi pers, polisi kini menggelar rekonstruksi untuk mengungkap detail rangkaian kejadian tersebut.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan pelaku, saksi-saksi, serta pemeran pengganti korban untuk memeragakan ulang aksi penganiayaan yang terjadi saat proses transaksi Cash on Delivery (COD).

“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta menguatkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Ini bentuk komitmen kami menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas AKP Doni.

Diketahui, kasus itu bermula dari aksi pelanggan yang melampiaskan kemarahan kepada Irwan Siskiyanto lantaran barang yang dipesan dianggap tidak sesuai.

Baca Juga:  Tepis Opini Menyesatkan, LHA Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Tegaskan Fakta Otentik Persidangan di Bale Bandung

Aksi kekerasan tersebut direkam dan viral di berbagai platform media sosial, memicu keprihatinan publik dan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Polisi pun bergerak cepat menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Baca Juga:  Usai Bekuk DPO Narkotika, Tim Tabur Kejari Lamongan Amankan Buron Kasus Pencabulan 

Pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara), dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Semoga ini menjadi langkah penting untuk menuntaskan kasus ini dan memberi keadilan bagi korban,” pungkas AKP Doni. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB