Kepala Disperkimhub Sumenep Kecewa Pejabatnya Terseret Korupsi BSPS

- Editorial Team

Kamis, 6 November 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Yayak Nurwahyudi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Yayak Nurwahyudi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyeret salah satu pejabat di instansinya.

Yayak tidak menutupi rasa kecewa dan penyesalannya atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan publik di internal dinasnya.

“Kita ikuti proses yang sedang berjalan, Mas,” ujar Yayak singkat saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/11/2025).

“Menyesal ketika peristiwa ini terjadi. Ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga komitmen dan mengelola anggaran dengan amanah demi masyarakat,” imbuhnya dikutip.

Yayak juga memastikan akan memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali mencoreng institusinya.

“Kami ingin memastikan ke depan, setiap program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat betul-betul transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, sebagai tersangka baru kasus korupsi BSPS.

Baca Juga:  Perangkat Desa Prenduan Diciduk karena Curanmor, Aktivis Desak Kepala Desa Ambil Sikap

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

NLA diduga meminta imbalan Rp100 ribu dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, dari praktik tersebut NLA menerima uang sebesar Rp325 juta, yang diserahkan oleh saksi berinisial RP.

Baca Juga:  Patroli Gabungan TNI-Polri Jaga Keamanan Ramadhan di Sumenep

Sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, uang sebesar Rp325 juta telah disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA kini ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Baca Juga:  Dugaan Pembiaran Kasus Pembacokan di Pragaan, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polisi

Kejati Jatim mengungkapkan, perbuatan NLA bersama empat tersangka lainnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik korupsi,” tegas Wagiyo. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru