Kepala Disperkimhub Sumenep Kecewa Pejabatnya Terseret Korupsi BSPS

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Yayak Nurwahyudi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Yayak Nurwahyudi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyeret salah satu pejabat di instansinya.

Yayak tidak menutupi rasa kecewa dan penyesalannya atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan publik di internal dinasnya.

“Kita ikuti proses yang sedang berjalan, Mas,” ujar Yayak singkat saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/11/2025).

“Menyesal ketika peristiwa ini terjadi. Ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga komitmen dan mengelola anggaran dengan amanah demi masyarakat,” imbuhnya dikutip.

Yayak juga memastikan akan memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali mencoreng institusinya.

“Kami ingin memastikan ke depan, setiap program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat betul-betul transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, sebagai tersangka baru kasus korupsi BSPS.

Baca Juga:  Skandal Rokok Ilegal Sapeken: Guru Honorer Jadi Aktor, Penegak Hukum Diminta Tangkap Pelaku

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

NLA diduga meminta imbalan Rp100 ribu dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, dari praktik tersebut NLA menerima uang sebesar Rp325 juta, yang diserahkan oleh saksi berinisial RP.

Baca Juga:  Penemuan Gas di Batuputih Memicu Percikan Api, Warga Diminta Waspada

Sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, uang sebesar Rp325 juta telah disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA kini ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Baca Juga:  Istri Babak Belur, Suami Sadis Dasuk Akhirnya Diseret ke Meja Hijau

Kejati Jatim mengungkapkan, perbuatan NLA bersama empat tersangka lainnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik korupsi,” tegas Wagiyo. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB