Mafia BBM Diduga Suplay Solar Subsidi ke Galian C di Sumenep

- Redaktur

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Pasokan solar subsidi yang disuplay oleh jaringan mafia BBM ke galian C. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Pasokan solar subsidi yang disuplay oleh jaringan mafia BBM ke galian C. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Praktik penyelewengan BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Sumenep kian tak terbendung.

Kali ini, solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi diduga kuat justru mengalir deras ke sejumlah lokasi tambang Galian C.

Informasi yang dihimpun News9.id menyebutkan, pasokan solar subsidi tersebut disuplay oleh jaringan mafia BBM ke galian C yang terletak di belakang Asta Tinggi dan di Desa Langsar Saronggi serta di Lalangon, Kebunan Sumenep.

Solar dikumpulkan dari sejumlah SPBU melalui modus rekom pengisian berulang menggunakan jerigen. Bahkan kuat dugaan mereka tidak menggunakan rekom sesuai aturan.

Baca Juga:  35 Kilogram Sabu Ditemukan Nelayan Masalembu Diserahkan ke Polda Jatim

Solar subsidi itu kemudian didistribusikan ke alat berat milik tambang Galian C, yang notabene merupakan sektor usaha komersial dan jelas dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Praktik itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah kelangkaan solar yang kerap dikeluhkan nelayan, petani, dan sopir angkutan di Sumenep.

Ironisnya, aktivitas tambang Galian C yang diduga menjadi penadah solar subsidi tersebut tetap beroperasi normal, seolah kebal hukum.

Baca Juga:  41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan aparat penegak hukum serta instansi terkait.

“Kalau ini benar, berarti ada kejahatan berjamaah. Tidak mungkin solar subsidi bisa masuk ke tambang tanpa ada yang membekingi,” ujar BE (inisial), Selasa (30/12/2025).

Mengacu pada regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Ribuan Hektare di Banyuwangi: Masyarakat Tuntut "Kebenaran" atas Warisan Nenek Moyang 

Sementara itu, masyrakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep dan Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia BBM, dan pengelola SPBU, hingga pemilik tambang Galian C.

“Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa solar subsidi telah berubah fungsi: dari hak rakyat kecil menjadi bancakan mafia dan industri pertambang,” pungkas sumber. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB