Palu Hakim Diuji: Korban Amukan ODGJ Terancam Jadi Terpidana

- Redaktur

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Jetha Tri Dharmawan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Jetha Tri Dharmawan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Palu memang belum diketuk. Namun keberanian moral hakim sudah lebih dulu berada di bawah sorotan.

Terutama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, yang memimpin perkara kontroversial ODGJ Sapudi sebuah kasus yang sejak awal berjalan janggal dan sarat ironi.

Vonis dijadwalkan 2 Februari 2026, setelah proses persidangan melelahkan selama lebih dari dua setengah bulan.

Waktu yang cukup untuk menyingkap satu fakta telanjang orang-orang yang duduk di kursi pesakitan sejatinya adalah korban. Ya, korban amukan seorang ODGJ bernama Sahwito.

Namun alih-alih dilindungi, mereka justru diseret aparat penegak hukum ke ruang sidang dengan Pasal 170 KUHP pengeroyokan, brutal, terencana, dan dilakukan bersama-sama.

Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Narasi itu terdengar mengerikan. Masalahnya, tidak pernah benar-benar terjadi.

Empat terdakwa Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud datang ke sebuah resepsi warga di Desa Rosong, Sapudi, semata untuk bersilaturahmi. Tidak membawa niat buruk dan tidak membawa rencana kekerasan.

Petaka datang tanpa aba-aba. Sahwito tiba-tiba mengamuk, memukul tuan rumah. Membuat suasana pesta berubah jadi kepanikan massal. Tamu berlarian. Jerit dan kekacauan pecah.

Baca Juga:  Kadus Pesisir Terseret Lagi, Residivis Curanmor Kini Duduk di Kursi Pesakitan

Di titik itulah tragedi bermula. Asip, Musahwan, dan Salam menjadi korban langsung pukulan dan cekikan Sahwito.

Musahwan bahkan hampir kehabisan napas. Tolak Edi dan Su’ud hanya berupaya melerai, membantu Musahwan agar lepas dari cekikan.

Ironisnya, keempat orang inilah yang kemudian dipaksa menjadi tersangka oleh polisi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) versi penyidik Polres Sumenep, cerita tampak rapi. Namun di ruang sidang, narasi itu rontok satu per satu.

Para saksi berbicara tegas. Tidak ada pengeroyokan. Tidak ada niat jahat. Tidak ada kesepakatan melakukan kekerasan.

Pasal 170 yang dijadikan pasal utama polisi kandas sebelum palu hakim diketuk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mundur teratur.

JPU Harry Achmad Dwi Maryono, yang mewakili JPU Khanis, akhirnya hanya menuntut enam bulan penjara dengan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahasa hukumnya halus. Pesannya keras, bangunan perkara versi polisi ambruk di tangan jaksa sendiri.

Dalam sidang lanjutan Kamis, 15 Januari 2026, agenda duplik digelar. Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, bicara lugas tanpa basa-basi.

“Ini bukan penganiayaan. Ini respons spontan dalam situasi darurat,” tegasnya.

Asip bertindak dalam kondisi pembelaan terpaksa (noodweer) menangkis, bukan menyerang.

Baca Juga:  8 Bulan Mandek, Kasus Kekerasan Anak di Batu Putih Tak Jelas Ujungnya

Fakta persidangan memperkuat, Asip luka di lengan dan betis, Musahwan nyaris tewas akibat cekikan.

Luka Sahwito? Konsekuensi logis dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.

Peran Tolak Edi dan Su’ud bahkan lebih jelas pasif dan preventif, mengamankan keadaan agar tidak ada korban tambahan. Pengikatan dilakukan bukan untuk menyiksa, melainkan menyelamatkan nyawa.

Ironi makin telanjang ketika fakta persidangan mengungkap ada pihak lain yang turut mengikat Sahwito, namun tidak diproses hukum sama sekali.

Hukum tampak pilih-pilih. Maju-mundur. Bolak-balik.

Marlaf mengingatkan majelis pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): pembelaan terpaksa tidak dipidana.

KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan asas lex favor reo aturan yang paling menguntungkan terdakwa wajib diterapkan.

“Jika ini diabaikan, putusan bisa cacat sejak lahir,” sindir Marlaf.

Jaksa sudah bicara. Fakta sudah dibuka. Kini yang diuji adalah akal sehat hakim.

Putusan paling rasional sesungguhnya sederhana onslag van rechtsvervolging lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga:  Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa

Perbuatannya memang ada. Namun niat jahat (mens rea) syarat mutlak pemidanaan tidak pernah terbukti.

Ini bukan cerita orang yang datang membawa rencana. Ini cerita orang yang terjebak keadaan darurat.

Jika hakim ingin ekstra hati-hati, ada opsi lain, vrijspraak bebas murni. Unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hukum tidak hidup dari rasa sungkan. Ia hidup dari rasionalitas dan keberanian moral.

Marlaf menutup dengan asas klasik, Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.

Saat Sahwito mengamuk, situasi adalah state of emergency versi kampung. Dalam kondisi seperti itu, hukum tidak boleh berdiri kaku seperti patung.

Jika orang yang menyelamatkan diri dan orang lain justru dipenjara, pesan ke publik jelas. Lain kali, jangan menolong. Biarkan saja.

Dan itu bukan hukum. Itu ketakutan yang dilegalkan.

Kini semua mata tertuju pada palu hakim. Bukan sekadar menunggu bunyinya, tapi menilai satu hal penting. Keadilan benar-benar diketuk atau sekadar prosedur yang diselesaikan.

Di Sumenep, sekali lagi, hukum diuji. Dan publik menunggu apakah korban akan kembali dikorbankan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB