SPBU 54.694.06 Bluto Jadi Etalase Pembangkangan Hukum di Sumenep

- Editorial Team

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mobil Daihatsu Gran Max putih bernopol M 8810 F kembali terparkir santai di SPBU 54.694.06 dengan muatan puluhan jerigen diduga berisi solar subsidi. @by_News9.id

FOTO: Mobil Daihatsu Gran Max putih bernopol M 8810 F kembali terparkir santai di SPBU 54.694.06 dengan muatan puluhan jerigen diduga berisi solar subsidi. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik mafia BBM solar bersubsidi di SPBU 54.694.06 Bluto Sumenep, kian berani dan terang-terangan tak menghiraukan peringatan dari Kementrian ESDM.

Fakta di lapangan menunjukkan pengambilan dilakukan secara terbuka di siang hari, tanpa rasa takut, tanpa upaya penyamaran.

Ironisnya, semua itu berlangsung seperti tanpa sentuhan hukum seolah ada tangan-tangan kuat yang membuat praktik tersebut kebal.

Terpatau pada Selasa (27/1) sekitar pukul 13.41 WIB, sebuah mobil Daihatsu Gran Max putih bernopol M 8810 F kembali terparkir santai di SPBU 54.694.06 Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto.

Di dalam bak mobil, tersusun puluhan jerigen, pola klasik distribusi ilegal BBM subsidi.

Baca Juga:  Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Kasus itu bukan kejadian pertama. Redaksi mencatat, kendaraan yang sama telah muncul sedikitnya tiga kali di lokasi yang sama, dengan modus yang identik.

Bukan secara sembunyi-sembunyi, bukan pula kucing-kucingan, melainkan semuanya dilakukan dengan cara terang-terangan, seolah tidak ada yang perlu ditakuti.

Pertanyaannya, mengapa mereka begitu berani? Apakah karena merasa aman, atau memang ada yang mengamankan?

Tim News9.id mencoba menjalankan fungsi kontrol publik dengan mengajukan pertanyaan paling mendasar.

“Mana dokumen rekomendasi pembelian BBM dalam jumlah besar?”

Namun jawaban yang diterima justru mencederai akal sehat.

“Masalah rekom itu hanya bisa ditanya penyidik. Sampean kan hanya wartawan biasa,” ujar salah satu pengawas SPBU.

Pernyataan tersebut bukan hanya arogan, tetapi juga keliru secara hukum.

Baca Juga:  MSM Sumenep Ultimatum Akun Penyebar Hoaks dan Provokasi

Wartawan justru memiliki hak konstitusional untuk menggali dan menyampaikan informasi kepada publik, terlebih menyangkut distribusi barang subsidi.

Saat didesak kembali, karyawan tersebut berkelit. “Ini punyanya H. Haris. Mau ngisi pertalite, bukan solar,” katanya.

Namun sayangnya dalih itu runtuh oleh fakta. Tim News9 melakukan pengecekan sederhana dengan mencium isi jerigen.

Aroma solar tercium menyengat bau khas yang mustahil tertukar dengan pertalite.

Sikap tertutup pihak SPBU terhadap pertanyaan wartawan jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Kapolres Bersama Dandim 0827 Sumenep dan Bhayangkari Bagi-bagi Takjil

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pengelola layanan publik dan distribusi barang subsidi wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.

Distribusi BBM subsidi bukan urusan privat, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan menggunakan uang negara. Maka dari hal itu wajib diawasi oleh publik.

Ketika wartawan dilarang bertanya, ketika dokumen enggan ditunjukkan, dan ketika praktik mencurigakan terus berulang tanpa tindakan, yang dipertaruhkan bukan hanya citra SPBU melainkan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB