SPBU 54.694.06 Bluto Jadi Etalase Pembangkangan Hukum di Sumenep

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mobil Daihatsu Gran Max putih bernopol M 8810 F kembali terparkir santai di SPBU 54.694.06 dengan muatan puluhan jerigen diduga berisi solar subsidi. @by_News9.id

FOTO: Mobil Daihatsu Gran Max putih bernopol M 8810 F kembali terparkir santai di SPBU 54.694.06 dengan muatan puluhan jerigen diduga berisi solar subsidi. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik mafia BBM solar bersubsidi di SPBU 54.694.06 Bluto Sumenep, kian berani dan terang-terangan tak menghiraukan peringatan dari Kementrian ESDM.

Fakta di lapangan menunjukkan pengambilan dilakukan secara terbuka di siang hari, tanpa rasa takut, tanpa upaya penyamaran.

Ironisnya, semua itu berlangsung seperti tanpa sentuhan hukum seolah ada tangan-tangan kuat yang membuat praktik tersebut kebal.

Terpatau pada Selasa (27/1) sekitar pukul 13.41 WIB, sebuah mobil Daihatsu Gran Max putih bernopol M 8810 F kembali terparkir santai di SPBU 54.694.06 Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto.

Di dalam bak mobil, tersusun puluhan jerigen, pola klasik distribusi ilegal BBM subsidi.

Baca Juga:  Sosialisasi Simbolik Tanpa Nyali, Bandar Narkoba Masalembu Sarat Dilindungi Aparat

Kasus itu bukan kejadian pertama. Redaksi mencatat, kendaraan yang sama telah muncul sedikitnya tiga kali di lokasi yang sama, dengan modus yang identik.

Bukan secara sembunyi-sembunyi, bukan pula kucing-kucingan, melainkan semuanya dilakukan dengan cara terang-terangan, seolah tidak ada yang perlu ditakuti.

Pertanyaannya, mengapa mereka begitu berani? Apakah karena merasa aman, atau memang ada yang mengamankan?

Tim News9.id mencoba menjalankan fungsi kontrol publik dengan mengajukan pertanyaan paling mendasar.

“Mana dokumen rekomendasi pembelian BBM dalam jumlah besar?”

Namun jawaban yang diterima justru mencederai akal sehat.

“Masalah rekom itu hanya bisa ditanya penyidik. Sampean kan hanya wartawan biasa,” ujar salah satu pengawas SPBU.

Pernyataan tersebut bukan hanya arogan, tetapi juga keliru secara hukum.

Baca Juga:  Drama Cinta Berujung Maut, Dua Mantan Suami Istri Dibekuk Polisi

Wartawan justru memiliki hak konstitusional untuk menggali dan menyampaikan informasi kepada publik, terlebih menyangkut distribusi barang subsidi.

Saat didesak kembali, karyawan tersebut berkelit. “Ini punyanya H. Haris. Mau ngisi pertalite, bukan solar,” katanya.

Namun sayangnya dalih itu runtuh oleh fakta. Tim News9 melakukan pengecekan sederhana dengan mencium isi jerigen.

Aroma solar tercium menyengat bau khas yang mustahil tertukar dengan pertalite.

Sikap tertutup pihak SPBU terhadap pertanyaan wartawan jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Konsistensi SuaraMadura.id dan News9.id Mengawal Kasus BSPS Sumenep

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pengelola layanan publik dan distribusi barang subsidi wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.

Distribusi BBM subsidi bukan urusan privat, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan menggunakan uang negara. Maka dari hal itu wajib diawasi oleh publik.

Ketika wartawan dilarang bertanya, ketika dokumen enggan ditunjukkan, dan ketika praktik mencurigakan terus berulang tanpa tindakan, yang dipertaruhkan bukan hanya citra SPBU melainkan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB