Polemik E-Katalog, PWRI Sumenep Setop Kerja Sama 2026

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Dewan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Dewan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dewan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan sikap tegas dengan menolak seluruh bentuk kerja sama publikasi media tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Keputusan tersebut diambil setelah mencuatnya polemik terkait rencana penerapan sistem e-katalog dalam skema kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep.

Sebelumnya, Pemkab Sumenep melalui Diskominfo mengeluarkan pengumuman resmi kerja sama media untuk tahun anggaran 2026 tertanggal 12 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat bernomor 400.14.5.6/71/106.2/2026 yang ditandatangani Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, pemerintah daerah membuka peluang bagi perusahaan pers untuk menjalin kemitraan penyebarluasan informasi pada periode 2026.

Surat tersebut memuat sejumlah persyaratan, di antaranya kewajiban mengisi data perusahaan melalui tautan Google Form sejak 12 Februari hingga 31 Agustus 2026, melampirkan surat permohonan kerja sama, serta memastikan perusahaan berbadan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun di saat bersamaan, Diskominfo juga melempar wacana penggunaan e-katalog sebagai mekanisme baru dalam pola kemitraan media.

Baca Juga:  Silaturahmi GAWAT dan Korbidikcam Tambelangan, Bangun Dialog Konstruktif Demi Kemajuan Pendidikan

Kebijakan inilah yang memantik reaksi dari PWRI Sumenep. Organisasi tersebut menilai penerapan sistem tersebut berpotensi tidak sejalan dengan kondisi faktual perusahaan pers lokal.

PWRI turut menyoroti forum bertajuk “Ngopi Bareng” yang membahas rencana e-katalog. Forum itu dinilai tidak melibatkan unsur pimpinan atau pengelola perusahaan media sebagai pengambil keputusan strategis.

Yang hadir disebut hanya wartawan sebagai pekerja jurnalistik, padahal topik yang dibicarakan menyangkut aspek bisnis dan administrasi perusahaan.

“Kondisi ini memperkuat pandangan PWRI Sumenep bahwa Diskominfo belum membuka ruang dialog yang murni, setara, dan inklusif dengan pelaku utama media,” kata Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, Senin (2/3).

Ia berpandangan, jika pengumuman kerja sama 2026 telah diterbitkan, maka konsep dan mekanisme yang akan diterapkan termasuk e-katalog semestinya dibicarakan secara menyeluruh dengan pihak yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan di masing-masing perusahaan pers.

“Artinya, kebijakan ini masih menyisakan banyak persoalan, baik dari sisi substansi maupun proses pengambilan keputusannya,” tegasnya.

Rusydiyono juga mengkritik waktu persiapan kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi baru itu tidak disosialisasikan sejak tahun sebelumnya sehingga perusahaan pers tidak memiliki ruang yang cukup untuk beradaptasi.

“Mestinya sebelum itu bergulir seluruh perusahaan pers disurati dan diberikan kelonggaran waktu dari tahun sebelumnya untuk mempersiapkan diri. Ini kan tidak, akhirnya yang tidak siap karena persyaratannya ribet harus gigit jari,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam PWRI Sumenep akan kompak menolak kerja sama sampai ada kejelasan menyangkut mekanisme kemitraan publikasi 2026.

“Kepada anggota bagi yang tidak satu barisan silakan keluar dari barisan. Saya nyatakan sikap ini sebagai bentuk respons terakhir bahwa kita all out tidak akan bermitra dengan pemerintah kabupaten,” katanya menegaskan.

PWRI Sumenep menyebut keputusan tersebut bukan sekadar penolakan terhadap sistem, melainkan bentuk kekhawatiran atas keberlanjutan media lokal, keadilan dalam pola kemitraan, serta posisi tawar perusahaan pers di hadapan pemerintah daerah.

“Demikian keputusan ini, saya harap semua anggota bisa memaklumi dan segera menyampaikan keputusan organisasi kepada masing-masing pimpinan medianya,” tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan rencana penerapan e-katalog dalam kerja sama media bukanlah kebijakan pribadi. Ia menyebut langkah itu merupakan implementasi aturan pemerintah yang harus dijalankan.

“Itu bukan kebijakan saya pribadi, ada Perpresnya dan atas perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena, sebelumnya rekan-rekan media sudah dikumpulkan,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme baru tersebut justru dimaksudkan untuk mencegah kecemburuan serta potensi temuan saat audit anggaran dilakukan.

“Kalau tidak diterapkan lalu ada pemeriksaan dan berkasnya tidak lengkap, bukankah teman-teman media juga yang akan kesulitan nantinya,” ujarnya.

Indra menegaskan pihaknya membuka ruang komunikasi dan siap memfasilitasi dialog bersama insan pers maupun pihak terkait guna mencari jalan keluar.

“Saya terbuka. Kalau perlu kita duduk bersama, bahkan menghadirkan Inspektorat, Kejaksaan, atau DPRD untuk menemukan solusi bersama,” tukasnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB