Saksi Kompak Bongkar Aliran Dana, Terdakwa Yayan Bantah di Sidang Korupsi Lapen Sampang

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Para saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Insentif Daerah (DID) II TA 2020 Sampang. @by_News9.id

FOTO: Para saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Insentif Daerah (DID) II TA 2020 Sampang. @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Mayoritas saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Lapis Penetrasi (Lapen) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Insentif Daerah (DID) II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang mengaku menyetor dan menerima dana melalui terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.

Namun, di hadapan majelis hakim, Yayan membantah seluruh keterangan tersebut.

Fakta itu terbongkar dalam sidang keenam yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. pada Rabu, (4/3) sore.

Persidangan terbuka untuk umum ini menghadirkan 10 saksi dari unsur swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Lapen bersumber dari anggaran PEN DID II Kabupaten Sampang 2020 program yang semestinya ditujukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Bukan Gelombang Protes, Madas Serumpun Justru Apresiasi Putusan Hakim PN Sampang

Saksi yang hadir antara lain H Puridin, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Darwis, Moh Jalil, dan Holid.

Tiga saksi lainnya Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim tidak hadir tanpa keterangan.

H Darwis, mantan Kepala Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, mengaku menerima dana proyek Lapen melalui terdakwa Yayan.

Total dana yang disebut diterimanya mencapai sekitar Rp856 juta dalam tiga kali pencairan.

“Saya terima uangnya tiga kali dari saudara Yayan, ketemu di rumahnya,” ujar H Darwis di persidangan.

H Darwis juga membeberkan sejumlah biaya yang menurutnya harus dikeluarkan dalam proses proyek, yakni: dokumen penawaran Rp5 juta, kontrak Rp12 juta, sewa CV sebesar 2,5% atau sekitar Rp22,5 juta, laporan akhir Rp15 juta, serta dua kali pengajuan masing-masing Rp10 juta saat pencairan dana.

Baca Juga:  Saksi Diduga Turut Terlibat, Status Hukum Kasus ODGJ Dinilai Jomplang

Keterangan senada disampaikan sejumlah saksi lain. Mereka menyebut pengaturan proyek, penyiapan perusahaan pelaksana, hingga proses pencairan dana dikendalikan oleh terdakwa Yayan.

Jaksa mendalami dugaan adanya pola pengondisian proyek dan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Perkara ini disidangkan di Surabaya dan berkaitan dengan proyek infrastruktur Lapen di Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2020, saat pemerintah menggelontorkan dana PEN untuk menopang ekonomi di tengah tekanan pandemi.

Baca Juga:  Gelar Konferensi Pers Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Motor Mahasiswa Saat KKN

Di akhir persidangan, Yayan membantah tegas seluruh tudingan para saksi.

“Maaf Yang Mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” ucapnya dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan untuk menguji konsistensi keterangan para saksi dan mendalami pembelaan terdakwa.

Majelis hakim masih akan menilai kecocokan antara kesaksian, alat bukti, serta konstruksi dakwaan jaksa sebelum mengambil kesimpulan hukum. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB