Saksi Kompak Bongkar Aliran Dana, Terdakwa Yayan Bantah di Sidang Korupsi Lapen Sampang

- Editorial Team

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Para saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Insentif Daerah (DID) II TA 2020 Sampang. @by_News9.id

FOTO: Para saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Insentif Daerah (DID) II TA 2020 Sampang. @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Mayoritas saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Lapis Penetrasi (Lapen) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Insentif Daerah (DID) II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang mengaku menyetor dan menerima dana melalui terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.

Namun, di hadapan majelis hakim, Yayan membantah seluruh keterangan tersebut.

Fakta itu terbongkar dalam sidang keenam yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. pada Rabu, (4/3) sore.

Persidangan terbuka untuk umum ini menghadirkan 10 saksi dari unsur swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Lapen bersumber dari anggaran PEN DID II Kabupaten Sampang 2020 program yang semestinya ditujukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Masuk Tahun Kedua, Polres Sumenep Dinilai Abaikan Inti Kasus Kelalaian Proyek APBN

Saksi yang hadir antara lain H Puridin, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Darwis, Moh Jalil, dan Holid.

Tiga saksi lainnya Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim tidak hadir tanpa keterangan.

H Darwis, mantan Kepala Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, mengaku menerima dana proyek Lapen melalui terdakwa Yayan.

Total dana yang disebut diterimanya mencapai sekitar Rp856 juta dalam tiga kali pencairan.

“Saya terima uangnya tiga kali dari saudara Yayan, ketemu di rumahnya,” ujar H Darwis di persidangan.

H Darwis juga membeberkan sejumlah biaya yang menurutnya harus dikeluarkan dalam proses proyek, yakni: dokumen penawaran Rp5 juta, kontrak Rp12 juta, sewa CV sebesar 2,5% atau sekitar Rp22,5 juta, laporan akhir Rp15 juta, serta dua kali pengajuan masing-masing Rp10 juta saat pencairan dana.

Baca Juga:  Fokus Terapkan Konsep SEKAM, Perkuat Pendidikan Berbasis Lingkungan Melalui Program Sekolah Adiwiyata

Keterangan senada disampaikan sejumlah saksi lain. Mereka menyebut pengaturan proyek, penyiapan perusahaan pelaksana, hingga proses pencairan dana dikendalikan oleh terdakwa Yayan.

Jaksa mendalami dugaan adanya pola pengondisian proyek dan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Perkara ini disidangkan di Surabaya dan berkaitan dengan proyek infrastruktur Lapen di Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2020, saat pemerintah menggelontorkan dana PEN untuk menopang ekonomi di tengah tekanan pandemi.

Baca Juga:  Kasus Investasi Bodong Rp180 Juta, Korban Kecewa Tersangka Belum Tertangkap Sejak 2023

Di akhir persidangan, Yayan membantah tegas seluruh tudingan para saksi.

“Maaf Yang Mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” ucapnya dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan untuk menguji konsistensi keterangan para saksi dan mendalami pembelaan terdakwa.

Majelis hakim masih akan menilai kecocokan antara kesaksian, alat bukti, serta konstruksi dakwaan jaksa sebelum mengambil kesimpulan hukum. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB